Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penambahan Layer Cukai Rokok Terancam Tekan Penerimaan Negara

Rencana penambahan lapisan tarif cukai rokok dikhawatirkan memperparah downtrading dan menurunkan penerimaan negara meski bertujuan mengendalikan rokok ilegal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 04.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penambahan Layer Cukai Rokok Terancam Tekan Penerimaan Negara
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah dihadapkan pada pertimbangan krusial terkait rencana penambahan lapisan tarif cukai rokok, yang dinilai berisiko menurunkan penerimaan negara secara signifikan. Menurut analisis dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), penambahan layer justru berpotensi menciptakan ruang bagi produk rokok murah beredar lebih luas di pasar. Kompleksitas struktur tarif yang diperluas dapat mengurangi efektivitas pengawasan dan justru memperkuat praktik downtrading.

Senior Researcher LPEM UI, Vid Adrison, menegaskan bahwa keberadaan tarif cukai yang lebih rendah akan dimanfaatkan produsen untuk meluncurkan produk dengan harga lebih terjangkau. Hal ini dikhawatirkan mendorong konsumen beralih dari rokok berharga tinggi ke produk murah, sehingga konsumsi meningkat, sementara penerimaan negara dari cukai justru menurun. Dalam skenario tersebut, kebijakan yang dimaksudkan untuk mengendalikan rokok ilegal justru berdampak terbalik.

Dukungan serupa datang dari Project Lead Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia, yang menyatakan bahwa penambahan SKM Golongan III atau tarif cukai paling rendah akan memperbanyak variasi rokok murah di pasar. Dengan lebih banyak pilihan produk murah, tren downtrading—baik dari sisi produsen maupun konsumen—diprediksi akan semakin cepat berkembang. Kondisi ini berpotensi melemahkan efek penghambatan harga yang seharusnya dihasilkan oleh kebijakan cukai.

Oleh karena itu, kebijakan yang menambah layer tarif cukai dinilai tidak efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal dan justru membuka celah bagi peningkatan konsumsi rokok secara keseluruhan. Dengan demikian, penilaian terhadap kebijakan ini harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap pendapatan negara, bukan sekadar aspek regulasi semata.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya