Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Nabire Tuntas, 275 Hektare Diserahkan ke Negara

Satgas PKH menutup dan mengambil alih areal tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, serta mencabut izin PT Kristalin Eka Lestari.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 27x dibuka
Penertiban Tambang Emas Ilegal di Nabire Tuntas, 275 Hektare Diserahkan ke Negara📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kegiatan penertiban kawasan hutan yang melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menutup total area pertambangan emas ilegal seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Aksi tersebut dilakukan secara resmi pada Kamis (22/10), dengan pengawasan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Kehadiran sejumlah pejabat utama negara, termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, menegaskan komitmen tinggi pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan strategis.

Seluruh areal tambang yang telah ditertibkan kini berada sepenuhnya di bawah kendali negara melalui Satgas PKH. Penutupan dilakukan setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kristalin Eka Lestari dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001, yang dikeluarkan pada 12 Oktober 2026. Keputusan ini ditegaskan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum utama pelaksanaan penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal.

Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa upaya penertiban tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keutuhan persatuan nasional. Ia menyampaikan bahwa meski menghadapi tantangan dan perlawanan dari pihak-pihak tertentu, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. “Kami menyadari adanya perlawanan, namun dengan semangat persatuan dan landasan hukum yang kuat, insyaallah semua tantangan akan dapat kita atasi,” ujar Sjafrie dalam keterangan resmi Jumat (23/10).

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa areal tambang yang telah diserahkan ke negara akan dikelola oleh perusahaan milik negara. Ia menunjuk PT Antam sebagai entitas utama yang akan menjadi operator dan investor dalam pengelolaan kawasan tersebut. “Tujuannya bukan sekadar eksploitasi, tetapi pengelolaan yang berkelanjutan, berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat setempat, dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Burhanuddin.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya