Penertiban Tambang Emas Ilegal di Nabire Tuntas, 275 Hektare Diserahkan ke Negara
Satgas PKH menutup dan mengambil alih areal tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, serta mencabut izin PT Kristalin Eka Lestari.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 27x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kegiatan penertiban kawasan hutan yang melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menutup total area pertambangan emas ilegal seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Aksi tersebut dilakukan secara resmi pada Kamis (22/10), dengan pengawasan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Kehadiran sejumlah pejabat utama negara, termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, menegaskan komitmen tinggi pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan strategis.
Seluruh areal tambang yang telah ditertibkan kini berada sepenuhnya di bawah kendali negara melalui Satgas PKH. Penutupan dilakukan setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kristalin Eka Lestari dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001, yang dikeluarkan pada 12 Oktober 2026. Keputusan ini ditegaskan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum utama pelaksanaan penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal.
Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa upaya penertiban tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keutuhan persatuan nasional. Ia menyampaikan bahwa meski menghadapi tantangan dan perlawanan dari pihak-pihak tertentu, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. “Kami menyadari adanya perlawanan, namun dengan semangat persatuan dan landasan hukum yang kuat, insyaallah semua tantangan akan dapat kita atasi,” ujar Sjafrie dalam keterangan resmi Jumat (23/10).
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa areal tambang yang telah diserahkan ke negara akan dikelola oleh perusahaan milik negara. Ia menunjuk PT Antam sebagai entitas utama yang akan menjadi operator dan investor dalam pengelolaan kawasan tersebut. “Tujuannya bukan sekadar eksploitasi, tetapi pengelolaan yang berkelanjutan, berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat setempat, dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Burhanuddin.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

