Penertiban Tambang Ilegal Nabire Tuntas, Kawasan Diserahkan ke Antam
Menteri Pertahanan pimpin penertiban tambang emas seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, dan kawasan kini diserahkan kepada PT Aneka Tambang sebagai operator resmi.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 21.19 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara langsung memimpin operasi penertiban tambang emas ilegal di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bertujuan mengembalikan kawasan hutan dari penggunaan yang tidak sah. Luas area yang dibersihkan mencapai 275,36 hektare, menandai langkah konkret pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penertiban dilakukan setelah izin usaha pertambangan (IUP) PT yang bersangkutan dicabut berdasarkan keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada 12 Oktober 2026. Keputusan ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak lagi memiliki legalitas, sehingga penguasaan kawasan kini sepenuhnya berada di bawah kendali negara. Proses ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan dan menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa kawasan hasil penertiban akan dikelola secara profesional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara khusus, PT Aneka Tambang (Antam) ditunjuk sebagai operator dan investor utama untuk pengelolaan jangka panjang. Langkah ini diharapkan dapat menjamin pengelolaan yang berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat setempat.
Sjafrie menegaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan atas dasar hukum, tetapi juga sebagai bentuk upaya menjaga persatuan nasional. Ia menyampaikan bahwa meski menghadapi berbagai hambatan dan perlawanan, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dengan kerja sama lintas institusi, pemerintah yakin penegakan hukum di kawasan hutan dan pertambangan dapat terus diperkuat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

