Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penertiban Tambang Ilegal Nabire Tuntas, Kawasan Diserahkan ke Antam

Menteri Pertahanan pimpin penertiban tambang emas seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, dan kawasan kini diserahkan kepada PT Aneka Tambang sebagai operator resmi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 21.19 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
Penertiban Tambang Ilegal Nabire Tuntas, Kawasan Diserahkan ke Antam📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara langsung memimpin operasi penertiban tambang emas ilegal di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bertujuan mengembalikan kawasan hutan dari penggunaan yang tidak sah. Luas area yang dibersihkan mencapai 275,36 hektare, menandai langkah konkret pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Penertiban dilakukan setelah izin usaha pertambangan (IUP) PT yang bersangkutan dicabut berdasarkan keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada 12 Oktober 2026. Keputusan ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak lagi memiliki legalitas, sehingga penguasaan kawasan kini sepenuhnya berada di bawah kendali negara. Proses ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan dan menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa kawasan hasil penertiban akan dikelola secara profesional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara khusus, PT Aneka Tambang (Antam) ditunjuk sebagai operator dan investor utama untuk pengelolaan jangka panjang. Langkah ini diharapkan dapat menjamin pengelolaan yang berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat setempat.

Sjafrie menegaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan atas dasar hukum, tetapi juga sebagai bentuk upaya menjaga persatuan nasional. Ia menyampaikan bahwa meski menghadapi berbagai hambatan dan perlawanan, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dengan kerja sama lintas institusi, pemerintah yakin penegakan hukum di kawasan hutan dan pertambangan dapat terus diperkuat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya