Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 fintech P2P lending atas dugaan kartel bunga, dengan alasan penetapan batas bunga berdasarkan arahan OJK dan tidak terbukti adanya kesepakatan bersama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer lending yang diduga terlibat dalam praktik kartel bunga pinjaman. Keputusan ini diambil dalam sidang terbuka pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan majelis hakim dipimpin Anton Rizal Setiawan, didampingi Achmad Rasyid Purba dan M Arief Adikusumo. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran persaingan usaha tidak terbukti secara hukum.

Pengadilan menilai bahwa penetapan batas atas suku bunga oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum. Dalam pertimbangan hukum, penetapan batas bunga tersebut disebut sebagai bagian dari *state action doctrine*, karena dilakukan oleh otoritas negara yang memiliki kewenangan pengawasan. OJK sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19/SE-OJK.06/2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024, yang menjadi dasar bagi industri fintech untuk menetapkan batas maksimal bunga.

Terhadap tuduhan pelanggaran persaingan melalui *price ceiling*, pengadilan menyatakan bahwa batas atas bunga bukan bentuk *price fixing* yang dilarang, melainkan upaya perlindungan konsumen dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pelaku usaha. Dalam persidangan, saksi dari AFPI dan peminjam menyatakan bahwa struktur bunga tetap bervariasi antar-fintech, bahkan terjadi tawar-menawar berdasarkan riwayat kredit peminjam. Hal ini menunjukkan tidak adanya konsistensi atau kesepakatan terkait penetapan bunga secara kolektif.

Mengenai klasifikasi pasar, majelis hakim menegaskan bahwa pasar konvensional dan pasar syariah tidak dapat dianggap sebagai pasar yang bersangkutan, karena prinsip syariah tidak mengenal bunga sebagai bentuk imbal hasil. Dewan Pengawas Syariah telah memantau operasional perusahaan syariah, dan tidak ada catatan koreksi terhadap praktik yang dilakukan. Oleh karena itu, tidak dapat diterapkan batas bunga yang sama untuk kedua jenis pasar tersebut.

Pengadilan juga menolak klaim adanya *concerted action* atau kesepakatan bersama antar-fintech. Karena pedoman perilaku AFPI tidak dibuat secara kolektif oleh semua pelaku usaha, dan pelanggaran terhadap pedoman tersebut diancam dengan sanksi, bukan bentuk kesepakatan. Fakta bahwa bunga tetap berbeda-beda dan bisa berubah sesuai profil peminjam menunjukkan tidak adanya koordinasi atau kolusi. Dengan demikian, pengadilan memutuskan bahwa tidak terbukti adanya praktik kartel bunga. Pengadilan juga memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya