Pengadilan Tinggi Militer Batalkan Pemecatan Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras
Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pemecatan terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, sambil memperkecil hukuman pidana penjara.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tinggi Militer telah memutuskan mencabut sanksi pemecatan terhadap empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Keputusan ini dikeluarkan setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari para terdakwa, yang mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan ini berlaku berdasarkan perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan diumumkan melalui sistem informasi peradilan militer.
Dalam putusan baru, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo juga divonis 2 tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dikenai hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Semua terdakwa tetap diperintahkan untuk tetap ditahan. Perubahan hukuman ini menunjukkan penurunan tingkat pidana dibanding vonis awal, terutama untuk terdakwa I dan II yang sebelumnya divonis lebih berat dan diberi sanksi pemecatan.
Ketidakjelasan muncul terkait status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Meskipun hukuman pokok dikurangi, amar putusan tidak secara eksplisit menyatakan apakah sanksi pemecatan yang sebelumnya diberikan tetap berlaku atau dibatalkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik, khususnya dari kelompok advokasi seperti Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menilai keputusan ini memperkuat persepsi bahwa peradilan militer tidak independen dan berpotensi melindungi prajurit dari konsekuensi hukum.
Jane Rosalina Rumpia dari KontraS menekankan bahwa ketidakjelasan dalam amar putusan mencerminkan kegagalan sistem peradilan dalam memberikan keadilan yang transparan dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa keputusan ini justru memperdalam keraguan terhadap integritas peradilan militer sebagai alat penegak hukum yang netral. Publik kini mempertanyakan bagaimana mekanisme hukum bisa menghasilkan keputusan yang dianggap merugikan korban dan mengabaikan prinsip keadilan.
TNI menegaskan bahwa institusi tidak ikut campur dalam proses putusan peradilan. Kepala Penerangan TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa peradilan militer berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung dan menekankan penghormatan terhadap independensi hakim. Ia menegaskan bahwa TNI menghargai proses hukum yang berjalan sesuai aturan, meskipun tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait konten putusan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


