Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengadilan Tinggi Militer Batalkan Pemecatan Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras

Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pemecatan terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, sambil memperkecil hukuman pidana penjara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengadilan Tinggi Militer Batalkan Pemecatan Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tinggi Militer telah memutuskan mencabut sanksi pemecatan terhadap empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Keputusan ini dikeluarkan setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari para terdakwa, yang mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan ini berlaku berdasarkan perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan diumumkan melalui sistem informasi peradilan militer.

Dalam putusan baru, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo juga divonis 2 tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dikenai hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Semua terdakwa tetap diperintahkan untuk tetap ditahan. Perubahan hukuman ini menunjukkan penurunan tingkat pidana dibanding vonis awal, terutama untuk terdakwa I dan II yang sebelumnya divonis lebih berat dan diberi sanksi pemecatan.

Ketidakjelasan muncul terkait status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Meskipun hukuman pokok dikurangi, amar putusan tidak secara eksplisit menyatakan apakah sanksi pemecatan yang sebelumnya diberikan tetap berlaku atau dibatalkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik, khususnya dari kelompok advokasi seperti Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menilai keputusan ini memperkuat persepsi bahwa peradilan militer tidak independen dan berpotensi melindungi prajurit dari konsekuensi hukum.

Jane Rosalina Rumpia dari KontraS menekankan bahwa ketidakjelasan dalam amar putusan mencerminkan kegagalan sistem peradilan dalam memberikan keadilan yang transparan dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa keputusan ini justru memperdalam keraguan terhadap integritas peradilan militer sebagai alat penegak hukum yang netral. Publik kini mempertanyakan bagaimana mekanisme hukum bisa menghasilkan keputusan yang dianggap merugikan korban dan mengabaikan prinsip keadilan.

TNI menegaskan bahwa institusi tidak ikut campur dalam proses putusan peradilan. Kepala Penerangan TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa peradilan militer berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung dan menekankan penghormatan terhadap independensi hakim. Ia menegaskan bahwa TNI menghargai proses hukum yang berjalan sesuai aturan, meskipun tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait konten putusan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya