Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengadilan Tinggi Militer Hapus Pemecatan Prajurit Kasus Air Keras

Menteri HAM mendesak pengajuan kasasi atas vonis banding yang menghapus sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 22.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengadilan Tinggi Militer Hapus Pemecatan Prajurit Kasus Air Keras
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan banding yang diajukan empat terdakwa, termasuk dua anggota Detasemen Markas BAIS TNI, dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Putusan baru ini mencabut pidana tambahan pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, meski hukuman penjara tetap diberlakukan. Keputusan tersebut berdasarkan putusan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, yang menetapkan hukuman berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa, berkisar antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun penjara.

Menteri HAM, Pigai, menegaskan bahwa keputusan pengadilan harus memperhatikan rasa keadilan bagi korban, bukan sekadar prosedural. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara tindakan kekerasan yang dilakukan dan ringannya sanksi yang diberikan, terutama terkait pemecatan dari institusi militer. Menurutnya, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka pemecatan adalah konsekuensi logis karena melanggar kode etik, kehormatan negara, serta merusak citra institusi TNI dan BAIS.

Pigai memastikan bahwa permintaan kasasi bukan dari pihak korban secara langsung, melainkan melalui oditur militer yang mewakili kepentingan negara dalam proses hukum. Ia menekankan pentingnya mempertahankan keadilan melalui jalur hukum formal, termasuk peninjauan kembali (PK), jika diperlukan. Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa keputusan hakim harus mencerminkan kepekaan sosial, terutama dalam kasus yang melibatkan ancaman terhadap aktivis HAM dan demokrasi.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi korban menyatakan kekhawatiran atas ketidakjelasan dalam amar putusan. Mereka menilai bahwa penghapusan sanksi pemecatan tanpa kejelasan hukum menimbulkan tanda tanya besar terhadap independensi peradilan militer. Dikhawatirkan, praktik semacam ini menumbuhkan budaya impunitas di lingkungan militer, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran HAM.

TNI, melalui Kepala Penerangan TNI, menegaskan bahwa institusi tidak ikut campur dalam proses peradilan. Mereka menegaskan penghormatan terhadap kewenangan dan independensi hakim dalam memutus perkara, sekaligus menekankan bahwa peradilan militer berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya