Pengadilan Tinggi Militer Hapus Pemecatan Prajurit Kasus Air Keras
Menteri HAM mendesak pengajuan kasasi atas vonis banding yang menghapus sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 22.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan banding yang diajukan empat terdakwa, termasuk dua anggota Detasemen Markas BAIS TNI, dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Putusan baru ini mencabut pidana tambahan pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, meski hukuman penjara tetap diberlakukan. Keputusan tersebut berdasarkan putusan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, yang menetapkan hukuman berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa, berkisar antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun penjara.
Menteri HAM, Pigai, menegaskan bahwa keputusan pengadilan harus memperhatikan rasa keadilan bagi korban, bukan sekadar prosedural. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara tindakan kekerasan yang dilakukan dan ringannya sanksi yang diberikan, terutama terkait pemecatan dari institusi militer. Menurutnya, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka pemecatan adalah konsekuensi logis karena melanggar kode etik, kehormatan negara, serta merusak citra institusi TNI dan BAIS.
Pigai memastikan bahwa permintaan kasasi bukan dari pihak korban secara langsung, melainkan melalui oditur militer yang mewakili kepentingan negara dalam proses hukum. Ia menekankan pentingnya mempertahankan keadilan melalui jalur hukum formal, termasuk peninjauan kembali (PK), jika diperlukan. Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa keputusan hakim harus mencerminkan kepekaan sosial, terutama dalam kasus yang melibatkan ancaman terhadap aktivis HAM dan demokrasi.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi korban menyatakan kekhawatiran atas ketidakjelasan dalam amar putusan. Mereka menilai bahwa penghapusan sanksi pemecatan tanpa kejelasan hukum menimbulkan tanda tanya besar terhadap independensi peradilan militer. Dikhawatirkan, praktik semacam ini menumbuhkan budaya impunitas di lingkungan militer, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran HAM.
TNI, melalui Kepala Penerangan TNI, menegaskan bahwa institusi tidak ikut campur dalam proses peradilan. Mereka menegaskan penghormatan terhadap kewenangan dan independensi hakim dalam memutus perkara, sekaligus menekankan bahwa peradilan militer berada di bawah naungan Mahkamah Agung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


