Pengelolaan Kas Negara Diperbarui, Dana Lebih Tak Lagi di BI
Kemenkeu terbitkan aturan baru yang mengubah cara penempatan kelebihan kas negara, dengan menghentikan penempatan di Bank Indonesia dan beralih ke bank umum serta SBN.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 15.30 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam pengelolaan kas negara. Aturan ini menegaskan bahwa dana berlebih dari kas pemerintah pusat tidak lagi disimpan di Bank Indonesia, melainkan hanya ditempatkan pada lembaga perbankan umum atau digunakan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Keputusan ini menjadi perubahan mendasar dari kebijakan sebelumnya yang memungkinkan penempatan dana di BI sebagai salah satu instrumen pengelolaan.
Kebijakan baru ini dikeluarkan untuk memastikan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas dilakukan secara lebih prudent, efisien, dan responsif terhadap perkembangan praktik keuangan negara. Dalam pertimbangan aturan, disebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu PMK 44 Tahun 2024, belum secara eksplisit mengatur penempatan dana berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu direvisi guna memperkuat sistem pengelolaan keuangan pemerintah.
Dalam PMK 67/2026, penempatan uang negara pada bank umum diatur secara tegas, baik dalam bentuk konvensional maupun syariah. Aturan ini juga memperluas ruang fleksibilitas pengelolaan dana melalui instrumen SBN, yang diharapkan dapat menunjang stabilitas keuangan dan pendanaan program pemerintah. Sebelumnya, pengelolaan kelebihan kas melibatkan BI sebagai salah satu tempat penempatan utama, termasuk dalam bentuk rekening penampungan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan rekening penempatan.
Namun, kini penempatan dana di BI hanya terbatas pada saldo operasional minimal yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan perencanaan kas. Saldo ini mencakup rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL, yang dipergunakan untuk menjaga likuiditas operasional. Jika kas melebihi batas minimal, maka kelebihan dana akan dikelola sesuai ketentuan baru, sementara jika di bawahnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengelolaan kekurangan kas, termasuk melalui pinjaman dalam dan luar negeri atau penerbitan SBN.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
PT Vaksindo Satwa Nusantara sukses mengekspor vaksin hewan senilai Rp1,9 miliar ke empat negara Afrika sebagai langkah ekspansi pasar pertama di benua tersebut.
24 September 2026

Anggaran Kemenhub 2027 Rp32,9 Triliun, Laut Terbesar
Ditjen Perhubungan Laut menjadi penerima anggaran terbesar di Kemenhub dengan Rp10,49 triliun, menyesuaikan prioritas peningkatan keselamatan dan konektivitas maritim.
24 September 2026

Anggaran 2027 Basarnas Belum Cukup, Kekurangan Rp2,29 Triliun
Basarnas mengalokasikan anggaran Rp1,56 triliun untuk 2027, masih kurang Rp2,29 triliun dari kebutuhan sebenarnya, terutama untuk sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan.
24 September 2026

Pemerintah Masih Rancang Desain Program Rekening Gratis
Pemerintah belum menentukan anggaran detail dan desain pelaksanaan program pembukaan rekening gratis dengan saldo awal Rp50 ribu untuk masyarakat.
24 September 2026
Berita Lainnya

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Kamis, 24 September 2026, 23.28 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

