Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengelolaan Kas Negara Diperbarui, Dana Lebih Tak Lagi di BI

Kemenkeu terbitkan aturan baru yang mengubah cara penempatan kelebihan kas negara, dengan menghentikan penempatan di Bank Indonesia dan beralih ke bank umum serta SBN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 15.30 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
Pengelolaan Kas Negara Diperbarui, Dana Lebih Tak Lagi di BI📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam pengelolaan kas negara. Aturan ini menegaskan bahwa dana berlebih dari kas pemerintah pusat tidak lagi disimpan di Bank Indonesia, melainkan hanya ditempatkan pada lembaga perbankan umum atau digunakan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Keputusan ini menjadi perubahan mendasar dari kebijakan sebelumnya yang memungkinkan penempatan dana di BI sebagai salah satu instrumen pengelolaan.

Kebijakan baru ini dikeluarkan untuk memastikan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas dilakukan secara lebih prudent, efisien, dan responsif terhadap perkembangan praktik keuangan negara. Dalam pertimbangan aturan, disebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu PMK 44 Tahun 2024, belum secara eksplisit mengatur penempatan dana berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu direvisi guna memperkuat sistem pengelolaan keuangan pemerintah.

Dalam PMK 67/2026, penempatan uang negara pada bank umum diatur secara tegas, baik dalam bentuk konvensional maupun syariah. Aturan ini juga memperluas ruang fleksibilitas pengelolaan dana melalui instrumen SBN, yang diharapkan dapat menunjang stabilitas keuangan dan pendanaan program pemerintah. Sebelumnya, pengelolaan kelebihan kas melibatkan BI sebagai salah satu tempat penempatan utama, termasuk dalam bentuk rekening penampungan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan rekening penempatan.

Namun, kini penempatan dana di BI hanya terbatas pada saldo operasional minimal yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan perencanaan kas. Saldo ini mencakup rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL, yang dipergunakan untuk menjaga likuiditas operasional. Jika kas melebihi batas minimal, maka kelebihan dana akan dikelola sesuai ketentuan baru, sementara jika di bawahnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengelolaan kekurangan kas, termasuk melalui pinjaman dalam dan luar negeri atau penerbitan SBN.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya