Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penindakan Tegas Atas Pelanggaran BBM Subsidi di Sumbar

Pertamina menindak 31 SPBU di Sumatra Barat hingga Agustus 2026 akibat pelanggaran penyaluran BBM subsidi, termasuk penggunaan QR Code tidak sesuai dan pengisian ke kendaraan tidak berhak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penindakan Tegas Atas Pelanggaran BBM Subsidi di Sumbar
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan komitmen dalam menjaga keakuratan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui pengawasan intensif di wilayah Sumatra Barat. Pemeriksaan mendalam di sejumlah SPBU, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan, mengungkap praktik tidak sesuai aturan seperti pengisian bahan bakar ke kendaraan yang tidak berhak, pemakaian QR Code yang tidak terkait dengan kendaraan penerima, serta penggunaan kode yang berulang dalam transaksi. Temuan ini menjadi dasar tindakan tegas terhadap pengelola SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.

Sejak Januari hingga Agustus 2026, total 31 SPBU di wilayah tersebut telah menjalani pembinaan atau sanksi administratif sesuai hasil pemeriksaan. Langkah ini merupakan bagian dari program Subsidi Tepat yang dirancang untuk memastikan bantuan energi tepat kepada masyarakat yang berhak. Menurut pernyataan resmi dari Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, semua temuan langsung ditindaklanjuti dengan evaluasi, pembinaan, atau sanksi, demi menjamin keadilan dan keterjangkauan bagi pengguna BBM bersubsidi.

Untuk memperkuat sistem, Pertamina juga melanjutkan program Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pengelola SPBU. Hingga 2026, dua SPBU telah resmi beroperasi dalam kerja sama dengan Pertamina Retail, sementara satu lainnya masih dalam tahap proses. Secara keseluruhan, enam SPBU di Sumatra Barat telah menjalani KSO sebagai bentuk penguatan tata kelola dan standarisasi operasional. Proses ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi juga bagian dari perbaikan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Pertamina menekankan bahwa penindakan dilakukan secara proporsional, tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Koordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Sumatra Barat dan Pemprov setempat turut diperkuat untuk memastikan sinergi dalam pengawasan. Perusahaan juga mengajak seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi aturan secara profesional, serta mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai peruntukan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui layanan 135.

Komitmen Pertamina tetap pada prinsip bahwa penyaluran subsidi harus berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan pengawasan yang terus diperketat dan sistem tata kelola yang diperbaiki, perusahaan berharap dapat melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen. Setiap pelanggaran yang terdeteksi akan ditindak sesuai aturan, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan program subsidi yang adil dan efektif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya