Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyidikan Kematian Presenter TVRI Papua Barat Ditingkatkan

Kematian presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi tindak pidana dalam gelar perkara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 03.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penyidikan Kematian Presenter TVRI Papua Barat Ditingkatkan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway atau akrab disapa Yanto Idorway, resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan menyusul temuan adanya indikasi tindak pidana. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang digelar oleh penyidik Polda Papua Barat, dengan hasil yang menunjukkan bukti-bukti awal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu, menyatakan bahwa keputusan peningkatan status didasarkan pada temuan yang menunjukkan kemungkinan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Penyidikan kini ditangani oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Tim penyidik tengah mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil autopsi, hasil olah TKP, serta barang bukti yang telah diamankan. Hingga saat ini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa, dan masih terbuka kemungkinan penambahan jumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan secara komprehensif.

Hasil autopsi atas jenazah Yanto Idorway telah diterima oleh penyidik, namun pihak kepolisian masih akan menggali informasi lebih dalam dari para ahli forensik guna memperjelas temuan dalam hasil pemeriksaan medis. Sementara itu, penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan kasus ini. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan karena proses pendalaman masih berlangsung secara menyeluruh.

Kepolisian menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Pihak kepolisian mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang penuh kepada penyidik untuk mengungkap fakta secara objektif. Kasus ini berawal dari laporan bahwa Yanto Idorway terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026, dengan pencarian yang berlangsung selama tujuh hari hingga operasi SAR ditutup pada 24 Juli. Jenazah ditemukan pada 27 Juli 2026 pukul 11.05 WIT dan dievakuasi ke Manokwari, di mana keluarga kemudian meminta autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya