Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perlindungan Hukum dan Etika Nasional untuk Profesi Kurator

Anggota DPR RI Marinus Gea menekankan perlunya kepastian hukum dan kode etik nasional bagi kurator guna menjamin profesionalisme dan melindungi dari kriminalisasi berlebihan saat menjalankan tugas sesuai putusan pengadilan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 20.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Perlindungan Hukum dan Etika Nasional untuk Profesi Kurator
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyoroti urgensi pemberian kepastian hukum yang kuat bagi profesi kurator dalam proses kepailitan. Ia menilai bahwa banyak kasus kriminalisasi terhadap kurator telah menimbulkan ketidakpastian, padahal tugas mereka merupakan pelaksanaan langsung dari keputusan pengadilan niaga yang sah dan diatur oleh hukum. Kekuasaan yang dimiliki kurator dalam mengelola aset debitur menuntut perlindungan hukum yang memadai agar tidak terjerat tuntutan yang tidak berdasar saat menjalankan kewenangan sesuai aturan.

Gea menegaskan bahwa kurator bukan pihak yang berkepentingan secara pribadi, melainkan pelaksana tugas publik yang harus bekerja secara transparan dan akuntabel. Ia meminta agar tidak ada lagi upaya mengkriminalisasi kurator hanya karena melaksanakan tugas yang telah diamanatkan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Kepastian hukum, menurutnya, menjadi fondasi penting agar profesi ini dapat berjalan dengan profesional tanpa rasa takut terhadap ancaman hukum yang tidak proporsional.

Selain perlindungan hukum, ia menekankan perlunya penyusunan kode etik nasional yang berlaku secara seragam bagi seluruh kurator di seluruh Indonesia. Saat ini, setiap organisasi profesi memiliki aturan etik sendiri, sehingga terjadi ketidakseragaman dalam standar perilaku. Dengan adanya kode etik nasional yang diatur dalam RUU Profesi Kurator, diharapkan akan muncul pedoman jelas yang dapat menjadi acuan bersama dalam menjalankan tugas.

RUU tersebut, menurut Gea, tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, melainkan untuk memperkuat kerangka hukum yang mendukung profesionalisme dan akuntabilitas. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap kurator dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses kepailitan, termasuk debitur dan kreditur.

Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Profesi Kurator ke Medan menjadi bagian dari proses pengumpulan masukan dari berbagai pihak terkait. Dalam forum tersebut, berbagai perspektif dikemukakan untuk menyempurnakan rancangan undang-undang yang tengah disusun. Harapannya, RUU ini dapat menjadi landasan kuat bagi profesi kurator dalam menjalankan fungsinya secara efektif, aman, dan berintegritas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya