Perlindungan Hukum dan Etika Nasional untuk Profesi Kurator
Anggota DPR RI Marinus Gea menekankan perlunya kepastian hukum dan kode etik nasional bagi kurator guna menjamin profesionalisme dan melindungi dari kriminalisasi berlebihan saat menjalankan tugas sesuai putusan pengadilan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 20.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyoroti urgensi pemberian kepastian hukum yang kuat bagi profesi kurator dalam proses kepailitan. Ia menilai bahwa banyak kasus kriminalisasi terhadap kurator telah menimbulkan ketidakpastian, padahal tugas mereka merupakan pelaksanaan langsung dari keputusan pengadilan niaga yang sah dan diatur oleh hukum. Kekuasaan yang dimiliki kurator dalam mengelola aset debitur menuntut perlindungan hukum yang memadai agar tidak terjerat tuntutan yang tidak berdasar saat menjalankan kewenangan sesuai aturan.
Gea menegaskan bahwa kurator bukan pihak yang berkepentingan secara pribadi, melainkan pelaksana tugas publik yang harus bekerja secara transparan dan akuntabel. Ia meminta agar tidak ada lagi upaya mengkriminalisasi kurator hanya karena melaksanakan tugas yang telah diamanatkan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Kepastian hukum, menurutnya, menjadi fondasi penting agar profesi ini dapat berjalan dengan profesional tanpa rasa takut terhadap ancaman hukum yang tidak proporsional.
Selain perlindungan hukum, ia menekankan perlunya penyusunan kode etik nasional yang berlaku secara seragam bagi seluruh kurator di seluruh Indonesia. Saat ini, setiap organisasi profesi memiliki aturan etik sendiri, sehingga terjadi ketidakseragaman dalam standar perilaku. Dengan adanya kode etik nasional yang diatur dalam RUU Profesi Kurator, diharapkan akan muncul pedoman jelas yang dapat menjadi acuan bersama dalam menjalankan tugas.
RUU tersebut, menurut Gea, tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, melainkan untuk memperkuat kerangka hukum yang mendukung profesionalisme dan akuntabilitas. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap kurator dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses kepailitan, termasuk debitur dan kreditur.
Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Profesi Kurator ke Medan menjadi bagian dari proses pengumpulan masukan dari berbagai pihak terkait. Dalam forum tersebut, berbagai perspektif dikemukakan untuk menyempurnakan rancangan undang-undang yang tengah disusun. Harapannya, RUU ini dapat menjadi landasan kuat bagi profesi kurator dalam menjalankan fungsinya secara efektif, aman, dan berintegritas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


