Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perlindungan Siber Perlu Aturan Jelas dan Terpadu

APJII mendesak percepatan RUU KKS untuk jamin kepastian hukum dan standar keamanan terpadu bagi ISP di tengah lonjakan serangan siber hingga 246,4 juta kontak sejak 13 Juni 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Perlindungan Siber Perlu Aturan Jelas dan Terpadu
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kenaikan signifikan dalam serangan siber terhadap infrastruktur digital mendorong Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Ketua Umum APJII menegaskan bahwa industri ISP memerlukan kepastian hukum yang jelas agar dapat berkembang tanpa terhambat oleh regulasi yang ambigu. Ia menekankan bahwa kehadiran RUU ini bukan sekadar respons terhadap ancaman, tetapi fondasi penting bagi ketahanan digital nasional dalam jangka panjang.

Data dari pemantauan APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat lebih dari 246,4 juta interaksi dengan alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode pengamatan, jumlah insiden mencapai sekitar 68 juta kejadian, menunjukkan intensitas serangan yang terus meningkat. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa sistem digital Indonesia menghadapi ancaman yang semakin kompleks dan masif, membutuhkan respons terkoordinasi dan berbasis aturan yang kuat.

APJII mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden siber terpadu untuk menghindari duplikasi pelaporan ke berbagai lembaga sektoral. Selain itu, asosiasi meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan, terutama bagi ISP skala kecil dan menengah yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Dukungan dalam bentuk pelatihan, insentif, serta bantuan biaya audit dan sertifikasi juga diminta agar kepatuhan dapat dilakukan secara merata dan berkelanjutan.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti pentingnya klarifikasi pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani insiden siber. Ia menekankan perlunya delineasi tegas dan penunjukan penanggung jawab respons nasional, termasuk komando nasional saat terjadi krisis. Mekanisme penetapan status krisis harus dilengkapi dengan pengawasan akuntabel, batas waktu yang jelas, serta safeguard untuk mencegah ekspansi kekuasaan tanpa batas. Ia juga menekankan bahwa penetapan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) harus berdasarkan kriteria yang terukur, objektif, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya