Perlindungan Siber Perlu Aturan Jelas dan Terpadu
APJII mendesak percepatan RUU KKS untuk jamin kepastian hukum dan standar keamanan terpadu bagi ISP di tengah lonjakan serangan siber hingga 246,4 juta kontak sejak 13 Juni 2026.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 17.32 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 13x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kenaikan signifikan dalam serangan siber terhadap infrastruktur digital mendorong Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Ketua Umum APJII menegaskan bahwa industri ISP memerlukan kepastian hukum yang jelas agar dapat berkembang tanpa terhambat oleh regulasi yang ambigu. Ia menekankan bahwa kehadiran RUU ini bukan sekadar respons terhadap ancaman, tetapi fondasi penting bagi ketahanan digital nasional dalam jangka panjang.
Data dari pemantauan APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat lebih dari 246,4 juta interaksi dengan alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode pengamatan, jumlah insiden mencapai sekitar 68 juta kejadian, menunjukkan intensitas serangan yang terus meningkat. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa sistem digital Indonesia menghadapi ancaman yang semakin kompleks dan masif, membutuhkan respons terkoordinasi dan berbasis aturan yang kuat.
APJII mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden siber terpadu untuk menghindari duplikasi pelaporan ke berbagai lembaga sektoral. Selain itu, asosiasi meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan, terutama bagi ISP skala kecil dan menengah yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Dukungan dalam bentuk pelatihan, insentif, serta bantuan biaya audit dan sertifikasi juga diminta agar kepatuhan dapat dilakukan secara merata dan berkelanjutan.
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti pentingnya klarifikasi pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani insiden siber. Ia menekankan perlunya delineasi tegas dan penunjukan penanggung jawab respons nasional, termasuk komando nasional saat terjadi krisis. Mekanisme penetapan status krisis harus dilengkapi dengan pengawasan akuntabel, batas waktu yang jelas, serta safeguard untuk mencegah ekspansi kekuasaan tanpa batas. Ia juga menekankan bahwa penetapan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) harus berdasarkan kriteria yang terukur, objektif, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Menteri Perindustrian soroti potensi kendaraan Range Extended Electric Vehicle yang mampu menempuh 65 km per liter BBM dan menjangkau 1.600 km dengan pengisian penuh.
24 Oktober 2026

Pendidikan AI untuk Kedaulatan Ekonomi di Era Digital
Integrasi pembelajaran kecerdasan buatan di perguruan tinggi menjadi kunci membangun sumber daya manusia unggul dan produktif dalam ekonomi global.
24 Oktober 2026

DTIIF 2026 Dorong Investasi Global di Sektor Teknologi Indonesia
Forum investasi teknologi global DTIIF 2026 akan digelar di Jakarta, menawarkan peluang kolaborasi di enam sektor strategis dengan fokus pada ekosistem berbasis sumber daya dan inovasi.
24 Oktober 2026

Teknologi Baru Percepat Pemulihan Terumbu Karang yang Memutih
Penelitian terbaru menemukan metode alami mempercepat pemulihan terumbu karang yang memutih melalui kontak fisik dengan individu sehat dari klon yang sama.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

