Perlindungan Siber Perlu Aturan Jelas dan Terpadu
APJII mendesak percepatan RUU KKS untuk jamin kepastian hukum dan standar keamanan terpadu bagi ISP di tengah lonjakan serangan siber hingga 246,4 juta kontak sejak 13 Juni 2026.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kenaikan signifikan dalam serangan siber terhadap infrastruktur digital mendorong Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Ketua Umum APJII menegaskan bahwa industri ISP memerlukan kepastian hukum yang jelas agar dapat berkembang tanpa terhambat oleh regulasi yang ambigu. Ia menekankan bahwa kehadiran RUU ini bukan sekadar respons terhadap ancaman, tetapi fondasi penting bagi ketahanan digital nasional dalam jangka panjang.
Data dari pemantauan APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat lebih dari 246,4 juta interaksi dengan alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode pengamatan, jumlah insiden mencapai sekitar 68 juta kejadian, menunjukkan intensitas serangan yang terus meningkat. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa sistem digital Indonesia menghadapi ancaman yang semakin kompleks dan masif, membutuhkan respons terkoordinasi dan berbasis aturan yang kuat.
APJII mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden siber terpadu untuk menghindari duplikasi pelaporan ke berbagai lembaga sektoral. Selain itu, asosiasi meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan, terutama bagi ISP skala kecil dan menengah yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Dukungan dalam bentuk pelatihan, insentif, serta bantuan biaya audit dan sertifikasi juga diminta agar kepatuhan dapat dilakukan secara merata dan berkelanjutan.
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti pentingnya klarifikasi pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani insiden siber. Ia menekankan perlunya delineasi tegas dan penunjukan penanggung jawab respons nasional, termasuk komando nasional saat terjadi krisis. Mekanisme penetapan status krisis harus dilengkapi dengan pengawasan akuntabel, batas waktu yang jelas, serta safeguard untuk mencegah ekspansi kekuasaan tanpa batas. Ia juga menekankan bahwa penetapan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) harus berdasarkan kriteria yang terukur, objektif, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Xiaomi meluncurkan SUV Skynomad di China dengan teknologi extended-range electric vehicle, menawarkan jangkauan hingga 1.705 km dan berbagai fitur eksklusif untuk segmen keluarga premium.
8 September 2026

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Startup asal Amerika Serikat berencana meluncurkan wahana antariksa ke Alpha Centauri pada 2029, meski perjalanan akan memakan waktu 80 ribu tahun, dengan tujuan menginspirasi generasi mendatang.
8 September 2026

Penguatan Pengawasan MBG Lewat Standar Operasional dan Teknologi
Badan Gizi Nasional memperkuat tata kelola Makan Bergizi Gratis dengan aturan jam kerja ketat, sistem pengawasan digital, dan label batas waktu konsumsi untuk jaminan keselamatan pangan.
8 September 2026

Galaxy S26 FE Unggulkan Kamera Premium dan AI Modern
Samsung meluncurkan Galaxy S26 FE dengan peningkatan kamera dan fitur AI canggih yang mengadopsi teknologi flagship untuk pengalaman konten kreator yang lebih stabil dan cerdas.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Cukai Bioetanol Dihapus, Ekspektasi Bensin Hijau Capai E20 2028
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


