Perpanjang STNK Secara Daring Mulai Agustus 2026
Warga kini bisa perpanjang STNK tanpa ke Samsat, cukup lewat aplikasi SIGNAL yang resmi beroperasi mulai Agustus 2026 dengan prosedur digital sederhana.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 00.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Mulai Agustus 2026, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Kebijakan ini diterapkan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional, yang telah resmi diluncurkan dan menjadi solusi modern bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Indonesia. Aplikasi ini memungkinkan pengajuan perpanjangan tahunan secara online, mempermudah akses layanan tanpa batas waktu dan lokasi.
Prosedur pengajuan melalui aplikasi SIGNAL dimulai dengan pendaftaran akun menggunakan data diri lengkap, termasuk NIK, nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon. Setelah akun aktif, pengguna diminta mengunggah foto e-KTP asli dan melakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto sesuai panduan. Proses ini dilengkapi dengan kode OTP yang dikirimkan via SMS untuk menyelesaikan verifikasi identitas.
Untuk melanjutkan, pengguna harus memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah data diverifikasi, sistem akan menghasilkan e-SKKP (Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) beserta kode pembayaran yang berlaku selama dua jam. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank mitra seperti Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, atau melalui platform e-commerce dan minimarket yang bekerja sama.
Setelah pembayaran berhasil diproses, pengguna akan menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK secara digital dalam aplikasi. Bagi yang memerlukan dokumen fisik, tersedia opsi pengiriman ke alamat rumah melalui PT Pos Indonesia atau pengambilan langsung di kantor Samsat terdekat. Langkah ini menjamin kecepatan, akurasi, dan kenyamanan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan kendaraan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


