Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perpanjang STNK Secara Daring Mulai Agustus 2026

Warga kini bisa perpanjang STNK tanpa ke Samsat, cukup lewat aplikasi SIGNAL yang resmi beroperasi mulai Agustus 2026 dengan prosedur digital sederhana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 00.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Perpanjang STNK Secara Daring Mulai Agustus 2026
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mulai Agustus 2026, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Kebijakan ini diterapkan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional, yang telah resmi diluncurkan dan menjadi solusi modern bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Indonesia. Aplikasi ini memungkinkan pengajuan perpanjangan tahunan secara online, mempermudah akses layanan tanpa batas waktu dan lokasi.

Prosedur pengajuan melalui aplikasi SIGNAL dimulai dengan pendaftaran akun menggunakan data diri lengkap, termasuk NIK, nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon. Setelah akun aktif, pengguna diminta mengunggah foto e-KTP asli dan melakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto sesuai panduan. Proses ini dilengkapi dengan kode OTP yang dikirimkan via SMS untuk menyelesaikan verifikasi identitas.

Untuk melanjutkan, pengguna harus memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah data diverifikasi, sistem akan menghasilkan e-SKKP (Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) beserta kode pembayaran yang berlaku selama dua jam. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank mitra seperti Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, atau melalui platform e-commerce dan minimarket yang bekerja sama.

Setelah pembayaran berhasil diproses, pengguna akan menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK secara digital dalam aplikasi. Bagi yang memerlukan dokumen fisik, tersedia opsi pengiriman ke alamat rumah melalui PT Pos Indonesia atau pengambilan langsung di kantor Samsat terdekat. Langkah ini menjamin kecepatan, akurasi, dan kenyamanan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan kendaraan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya