Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pertamina Batalkan Kewajiban STNK untuk Beli BBM di Sumsel

Pertamina membatalkan rencana wajib tunjukkan STNK saat beli BBM di SPBU Sumsel karena dampak negatif dan kesalahpahaman yang meluas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 11.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pertamina Batalkan Kewajiban STNK untuk Beli BBM di Sumsel
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pertamina Patra Niaga menarik kembali rencana penerapan kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di SPBU wilayah Sumatera Selatan. Keputusan ini diambil setelah muncul respons luas dari masyarakat dan potensi ketidaknyamanan yang menyebar secara nasional. Perusahaan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bagian dari kebijakan nasional, melainkan inisiatif lokal yang tidak dilanjutkan karena dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat.

Ketua Bidang Komunikasi Perusahaan, Kitty Andhora, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang menyebar. Ia menekankan bahwa perusahaan menghargai masukan publik dan memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan mekanisme tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan layanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Pertamina menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait penyaluran BBM bersubsidi akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dan melibatkan konsultasi dengan regulator utama, seperti BPH Migas, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Keterlibatan lembaga pengawas dan pemangku kepentingan menjadi syarat utama sebelum implementasi kebijakan baru, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat.

Sejak Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional. Proses ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Dalam kasus pelanggaran, sanksi diberikan secara proporsional, mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga pemutusan kerja sama. Pertamina juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penyimpangan.

Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, Pertamina terus mendorong penggunaan fitur QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina. Fitur ini menjadi alat pendukung utama dalam memverifikasi penerima manfaat subsidi, meminimalkan potensi penyalahgunaan, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai kebijakan pemerintah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya