Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PHK dan Resign: Perbedaan Hak yang Harus Diketahui

Pemutusan hubungan kerja dan pengunduran diri memiliki konsekuensi berbeda terhadap hak finansial pekerja, tergantung pada alasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
PHK dan Resign: Perbedaan Hak yang Harus Diketahui
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri (resign) sama-sama mengakhiri hubungan kerja, namun memicu hak kompensasi yang berbeda. Aturan mengenai hak pekerja setelah berakhirnya masa kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa jenis dan jumlah kompensasi tergantung pada pihak yang menghentikan hubungan kerja serta alasan penghentian tersebut.

Pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja, mulai dari satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun hingga maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Sementara UPMK dihitung secara proporsional, berkisar dari dua bulan upah untuk tiga hingga kurang dari enam tahun kerja, hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Sebaliknya, pekerja yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri tidak secara otomatis berhak atas uang pesangon atau UPMK. Namun, mereka tetap dapat memperoleh UPH dan uang pisah, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Besaran uang pisah tidak diatur secara baku oleh undang-undang, melainkan ditentukan oleh kesepakatan internal perusahaan. Oleh karena itu, pekerja yang berniat resign perlu memeriksa dokumen kerja yang berlaku di perusahaan tempat ia bekerja.

Pengunduran diri juga harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Pekerja wajib memenuhi kewajiban kerja hingga tanggal tersebut dan tidak boleh dalam ikatan dinas yang mengikat. Perbedaan mendasar antara PHK dan resign terletak pada pihak yang mengakhiri hubungan kerja serta jenis hak yang dapat diklaim. PHK membuka akses terhadap serangkaian kompensasi, sementara resign hanya memberikan hak yang terbatas, terutama uang pisah, jika disepakati.

Penting bagi pekerja untuk memahami ketentuan hukum dan dokumen kerja sebelum menandatangani surat PHK atau mengajukan pengunduran diri. Faktor seperti alasan PHK, jenis hubungan kerja, komponen upah, serta perjanjian kerja dapat memengaruhi besaran kompensasi yang diterima. Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan alat simulasi kompensasi yang dapat dimanfaatkan untuk memperkirakan hak pekerja berdasarkan masa kerja dan upah, sehingga membantu memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pengakhiran hubungan kerja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya