PHK dan Resign: Perbedaan Hak yang Harus Diketahui
Pemutusan hubungan kerja dan pengunduran diri memiliki konsekuensi berbeda terhadap hak finansial pekerja, tergantung pada alasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri (resign) sama-sama mengakhiri hubungan kerja, namun memicu hak kompensasi yang berbeda. Aturan mengenai hak pekerja setelah berakhirnya masa kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa jenis dan jumlah kompensasi tergantung pada pihak yang menghentikan hubungan kerja serta alasan penghentian tersebut.
Pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja, mulai dari satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun hingga maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Sementara UPMK dihitung secara proporsional, berkisar dari dua bulan upah untuk tiga hingga kurang dari enam tahun kerja, hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Sebaliknya, pekerja yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri tidak secara otomatis berhak atas uang pesangon atau UPMK. Namun, mereka tetap dapat memperoleh UPH dan uang pisah, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Besaran uang pisah tidak diatur secara baku oleh undang-undang, melainkan ditentukan oleh kesepakatan internal perusahaan. Oleh karena itu, pekerja yang berniat resign perlu memeriksa dokumen kerja yang berlaku di perusahaan tempat ia bekerja.
Pengunduran diri juga harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Pekerja wajib memenuhi kewajiban kerja hingga tanggal tersebut dan tidak boleh dalam ikatan dinas yang mengikat. Perbedaan mendasar antara PHK dan resign terletak pada pihak yang mengakhiri hubungan kerja serta jenis hak yang dapat diklaim. PHK membuka akses terhadap serangkaian kompensasi, sementara resign hanya memberikan hak yang terbatas, terutama uang pisah, jika disepakati.
Penting bagi pekerja untuk memahami ketentuan hukum dan dokumen kerja sebelum menandatangani surat PHK atau mengajukan pengunduran diri. Faktor seperti alasan PHK, jenis hubungan kerja, komponen upah, serta perjanjian kerja dapat memengaruhi besaran kompensasi yang diterima. Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan alat simulasi kompensasi yang dapat dimanfaatkan untuk memperkirakan hak pekerja berdasarkan masa kerja dan upah, sehingga membantu memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pengakhiran hubungan kerja.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


