Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PLN EPI Dukung Optimalisasi BLU untuk Stabilitas Energi Nasional

PLN EPI menyatakan mendukung rencana pemerintah mengoptimalkan BLU sektor energi dalam pengadaan batu bara dan gas demi menjamin pasokan listrik yang andal dan harga terkendali.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
PLN EPI Dukung Optimalisasi BLU untuk Stabilitas Energi Nasional📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengelolaan energi primer melalui optimalisasi Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi. Dalam pernyataannya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa langkah tersebut selaras dengan arahan pemerintah dan induk perusahaan, PT PLN (Persero), serta berkontribusi pada kemandirian pasokan energi nasional.

Pengelolaan batu bara dan gas untuk pembangkit listrik akan diperkuat melalui BLU yang sudah ada di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti Tekmira untuk batu bara dan Lemigas untuk migas. Menteri ESDM menegaskan bahwa pembentukan badan baru tidak diperlukan, melainkan peningkatan fungsi dari instansi yang sudah berdiri. Pemerintah berupaya memastikan pasokan energi primer tetap stabil, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga global.

Dalam rancangan Peraturan Presiden yang beredar, BLU Sektor Energi akan memiliki wewenang menyediakan batu bara dan gas bumi secara langsung ke pembangkit listrik. Tugasnya mencakup perencanaan, pembelian, hingga distribusi, termasuk membeli dari perusahaan tambang swasta, mengelola alokasi gas domestik, atau mengelola tambang sendiri melalui entitas afiliasi. Untuk menjaga stabilitas harga, BLU diperbolehkan melakukan hedging dan wajib menerapkan sistem digital terintegrasi guna memastikan transparansi dan efisiensi.

Kewenangan BLU juga mencakup tindakan darurat jika terjadi krisis pasokan energi, dengan aturan yang dapat dijalankan atas arahan Menteri ESDM. Kontrak lama yang telah ditandatangani oleh perusahaan penyedia energi tetap berlaku hingga masa berakhirnya, sementara aturan baru akan mulai berlaku setelah diundangkan. Tujuan utamanya adalah memastikan listrik tetap mengalir bagi masyarakat dan industri tanpa terganggu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya