Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polda Metro Periksa Kasus Penganiayaan Terencana Terhadap Aktivis UI

Polda Metro Jaya resmi memproses laporan penganiayaan terencana terhadap koordinator BEM UI yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan, dengan tiga pasal pidana dilaporkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polda Metro Periksa Kasus Penganiayaan Terencana Terhadap Aktivis UI📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya telah memulai proses penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan berencana yang menimpa Hafidz Hernanda, koordinator sosial dan politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2024, di kawasan Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21, saat korban sedang dalam perjalanan pulang setelah menghadiri rapat konsolidasi. Kepolisian menerima laporan resmi dari BEM UI pada Selasa, 6 Oktober 2024, dan kini menangani kasus tersebut sebagai tindak pidana dengan ancaman kekerasan dan rencana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan terencana, dan ancaman pembunuhan. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung secara intensif, meski belum dapat membeberkan detail lebih lanjut mengenai tersangka atau mekanisme penyelidikan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius, dan mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa korban.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa Hafidz, yang akrab disapa Bapis, menjadi korban serangan mendadak oleh orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor. Ia mengalami ancaman pembunuhan dan kekerasan fisik, yang membuatnya mengalami trauma. Fathimah menegaskan bahwa laporan dibuat atas persetujuan penuh dari korban dan didasarkan pada kejadian yang terjadi secara nyata di jalan umum, dengan bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan.

Laporan resmi telah terdaftar dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menyeret tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 497 ayat (2) terkait pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) mengenai penganiayaan terencana, serta Pasal 449 ayat (1) yang mengatur ancaman pembunuhan. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan fokus pada identifikasi pelaku dan kejelasan kronologi peristiwa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya