Polda Metro Periksa Kasus Penganiayaan Terencana Terhadap Aktivis UI
Polda Metro Jaya resmi memproses laporan penganiayaan terencana terhadap koordinator BEM UI yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan, dengan tiga pasal pidana dilaporkan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya telah memulai proses penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan berencana yang menimpa Hafidz Hernanda, koordinator sosial dan politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2024, di kawasan Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21, saat korban sedang dalam perjalanan pulang setelah menghadiri rapat konsolidasi. Kepolisian menerima laporan resmi dari BEM UI pada Selasa, 6 Oktober 2024, dan kini menangani kasus tersebut sebagai tindak pidana dengan ancaman kekerasan dan rencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan terencana, dan ancaman pembunuhan. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung secara intensif, meski belum dapat membeberkan detail lebih lanjut mengenai tersangka atau mekanisme penyelidikan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius, dan mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa korban.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa Hafidz, yang akrab disapa Bapis, menjadi korban serangan mendadak oleh orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor. Ia mengalami ancaman pembunuhan dan kekerasan fisik, yang membuatnya mengalami trauma. Fathimah menegaskan bahwa laporan dibuat atas persetujuan penuh dari korban dan didasarkan pada kejadian yang terjadi secara nyata di jalan umum, dengan bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan.
Laporan resmi telah terdaftar dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menyeret tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 497 ayat (2) terkait pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) mengenai penganiayaan terencana, serta Pasal 449 ayat (1) yang mengatur ancaman pembunuhan. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan fokus pada identifikasi pelaku dan kejelasan kronologi peristiwa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lima Drama Korea Baru Segera Tampilkan Dunia Kekerasan dan Cinta di Oktober 2026
Lima serial Korea baru mulai tayang Oktober 2026, mengangkat tema cinta, intrik, dan perjuangan di tengah realitas sosial yang kompleks.
7 Oktober 2026

Profesor Israel Didakwa Rencanakan Pemindahan Paksa Ratusan Warga Arab
Seorang profesor matematika dari Universitas Bar-Ilan dituntut atas dugaan merancang operasi pemindahan paksa dan pembunuhan massal terhadap warga Arab di Israel dan wilayah pendudukan.
7 Oktober 2026

Trump Setujui Eksekusi Mati Nidal Hasan Setelah 65 Tahun
Presiden AS Donald Trump menyetujui hukuman mati regu tembak terhadap Nidal Hasan, pelaku penembakan di Fort Hood 2009, pertama kali sejak Perang Dunia 2.
7 Oktober 2026
Mahasiswa Demo Tuntut Rekonsiliasi Kasus Pemerkosaan di Cornell
Ribuan mahasiswa dari Cornell University menggelar aksi protes atas dugaan pemerkosaan berkelompok yang menimpa korban bernama anonim, menuntut reformasi sistem penanganan kekerasan seksual dan pengunduran diri pejabat universitas.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Kesehatan Jadi Fondasi Inovasi Obat Berbasis AI
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Bupati Siak Minta Pelunasan Utang DBH Migas Segera Ditegaskan
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Pemerintah Siapkan Lahan Baru untuk Dukung Program E20
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Defisit Perdagangan AS Melonjak di Tengah Kebijakan Tarif Trump
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Emas Antam Naik Jadi Rp2,580 Juta per Gram
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Rupiah Melemah Tipis di Awal Perdagangan Rabu
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Bayan Sesuaikan Jumlah Saham dalam Perjanjian Jual Beli
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

Pemerintah Bisa Hemat Rp161 T dengan Transisi ke Truk Listrik
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

