Polisi Fokus Proses Tersangka Perorangan dalam Kasus Karhutla
Hingga September 2026, polisi menetapkan 112 tersangka perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatra serta Kalimantan, tanpa menjerat korporasi secara langsung.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa hingga 3 September 2026, belum ada penanganan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku utama dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Seluruh proses hukum yang telah dilakukan saat ini masih berfokus pada individu atau perorangan yang diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Jumlah tersangka yang ditetapkan mencapai 112 orang, semuanya berstatus perorangan, dengan mayoritas melibatkan lahan Hak Milik (HM) pribadi.
Dari total 167 laporan polisi yang masuk sejak 1 Januari 2026, 55 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 77 telah ditingkatkan ke penyidikan, 18 kasus dinyatakan lengkap, dan 9 telah dilimpahkan ke kejaksaan. Satu laporan di Polda Sumatera Selatan diberhentikan karena alasan hukum. Distribusi tersangka terbanyak berada di Polda Riau dengan 42 orang, disusul Polda Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masing-masing 20 dan 2 orang, serta Polda Kaltim dengan 13 tersangka.
Luas area yang menjadi objek penyidikan mencapai 2.112,25 hektar di Riau, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 1.692,9 hektar, dan Kaltim dengan 87,79 hektar. Sementara wilayah lain seperti Aceh, Jambi, Sumsel, Kalsel, dan Lampung memiliki luasan terbakar yang lebih kecil, berkisar antara 4,63 hingga 637,4 hektar. Meski demikian, semua kasus tetap diduga berasal dari aktivitas manusia, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Kombes Pipit Subiyanto, Kasubdit III Bareskrim, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi akan dilakukan jika ada bukti kuat yang mengarah ke entitas hukum. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus korporasi menjadi prioritas jika ada informasi dan alat bukti yang memadai. “Kami akan menindaklanjuti dengan tegas jika ada bukti kuat terkait korporasi,” ujarnya dalam konferensi pers. Motif utama kebakaran, menurutnya, tetap terkait pembukaan lahan secara cepat, baik melalui pembakaran langsung maupun akibat perapian yang tidak terkontrol.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


