Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Fokus Proses Tersangka Perorangan dalam Kasus Karhutla

Hingga September 2026, polisi menetapkan 112 tersangka perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatra serta Kalimantan, tanpa menjerat korporasi secara langsung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polisi Fokus Proses Tersangka Perorangan dalam Kasus Karhutla
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa hingga 3 September 2026, belum ada penanganan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku utama dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Seluruh proses hukum yang telah dilakukan saat ini masih berfokus pada individu atau perorangan yang diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Jumlah tersangka yang ditetapkan mencapai 112 orang, semuanya berstatus perorangan, dengan mayoritas melibatkan lahan Hak Milik (HM) pribadi.

Dari total 167 laporan polisi yang masuk sejak 1 Januari 2026, 55 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 77 telah ditingkatkan ke penyidikan, 18 kasus dinyatakan lengkap, dan 9 telah dilimpahkan ke kejaksaan. Satu laporan di Polda Sumatera Selatan diberhentikan karena alasan hukum. Distribusi tersangka terbanyak berada di Polda Riau dengan 42 orang, disusul Polda Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masing-masing 20 dan 2 orang, serta Polda Kaltim dengan 13 tersangka.

Luas area yang menjadi objek penyidikan mencapai 2.112,25 hektar di Riau, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 1.692,9 hektar, dan Kaltim dengan 87,79 hektar. Sementara wilayah lain seperti Aceh, Jambi, Sumsel, Kalsel, dan Lampung memiliki luasan terbakar yang lebih kecil, berkisar antara 4,63 hingga 637,4 hektar. Meski demikian, semua kasus tetap diduga berasal dari aktivitas manusia, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Kombes Pipit Subiyanto, Kasubdit III Bareskrim, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi akan dilakukan jika ada bukti kuat yang mengarah ke entitas hukum. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus korporasi menjadi prioritas jika ada informasi dan alat bukti yang memadai. “Kami akan menindaklanjuti dengan tegas jika ada bukti kuat terkait korporasi,” ujarnya dalam konferensi pers. Motif utama kebakaran, menurutnya, tetap terkait pembukaan lahan secara cepat, baik melalui pembakaran langsung maupun akibat perapian yang tidak terkontrol.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya