Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 466,21 Gram di Kolaka Utara

Tim Opsnal Polda Sultra mengamankan satu tersangka dan sabu seberat 466,21 gram dari dua lokasi berbeda di Kolaka Utara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 22.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 466,21 Gram di Kolaka Utara
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 13.10 WITA, setelah petugas memvalidasi informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu. Tersangka, berinisial M (36), diamankan di rumahnya setelah melalui proses pengamatan intensif.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka dengan didampingi kepala desa dan seorang warga. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 13 sachet kecil berisi dugaan sabu dengan berat bruto 13 gram. Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi timbangan digital, sachet kosong, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp11,4 juta. Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah orang tua tersangka yang berjarak dekat dari lokasi pertama.

Di tempat kedua, petugas menemukan lima sachet berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 453,21 gram. Barang bukti tambahan berupa uang tunai sebesar Rp11,9 juta juga berhasil diamankan dari kamar dan lemari pakaian. Dengan hasil penggabungan dari dua lokasi, total berat sabu yang disita mencapai 466,21 gram bruto. Semua barang bukti kini disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang tidak dikenal secara langsung, melainkan berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Polisi telah melakukan upaya pelacakan terhadap pemasok, namun nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Polda Sultra mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya