Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Gagalkan Produksi Obat Ilegal Skala Besar di Jateng

Penyitaan 7,8 juta butir obat terlarang dan 69 ton bahan baku berhasil dilakukan setelah pengungkapan dua pabrik ilegal di Sukoharjo.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.55 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 53x dibuka
Polisi Gagalkan Produksi Obat Ilegal Skala Besar di Jateng📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis daftar G melalui penggerebekan dua pabrik ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, penyidik menyita sebanyak 7.862.500 butir obat siap edar, terdiri dari tramadol dan trihexyphenidyl, serta 69,27 ton bahan baku produksi. Penyitaan dilakukan setelah adanya informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman mencurigakan yang berisi obat ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bahan baku yang disita diperkirakan mampu memproduksi hingga 492 juta butir obat terlarang jika dimanfaatkan secara massal. Polisi juga mengamankan berbagai peralatan produksi besar, termasuk mesin pencampur, mesin pembuat tablet, mesin cetak strip, dan mesin pres plastik. Selain itu, ratusan liter cairan bahan baku, lima tas berisi uang tunai senilai Rp9 miliar, serta dokumen penting turut disita sebagai barang bukti.

Operasional dua pabrik tersebut berjalan secara masif, dengan kapasitas produksi mencapai 1,7 juta butir per hari di lokasi Kartasura dan sekitar 640 ribu butir per hari di Gatak. Omzet harian dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar di satu lokasi, dan Rp800 juta di lokasi lainnya. Semua proses produksi dilakukan tanpa izin dari BPOM, tanpa standar higienis, serta melibatkan tenaga kerja yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian.

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, mencakup para penanggung jawab, pengelola, hingga operator mesin. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang mengintai mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penyitaan dan penangkapan ini menjadi langkah strategis dalam upaya mencegah penyebaran obat terlarang yang berpotensi menimbulkan kerusakan kesehatan dan ketergantungan massal. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen menyelamatkan jutaan nyawa dari ancaman penyalahgunaan obat ilegal yang tidak terkendali.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya