Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Periksa Saksi Kunci dalam Kasus Kematian Sutrimo

Polda Metro Jaya akan memeriksa Febrio Adianto sebagai salah satu saksi kunci terkait pengantaran jenazah Sutrimo, menyusul permintaan keluarga dan proses forensik yang masih berlangsung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 05.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polisi Periksa Saksi Kunci dalam Kasus Kematian Sutrimo
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan langkah pengambilan keterangan terhadap Febrio Adianto, yang disebut menjadi salah satu pihak yang turut serta dalam pengantaran jenazah Sutrimo dari Klinik Mordent ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Keputusan ini diambil berdasarkan usulan dari pihak keluarga almarhum, yang menilai adanya kejanggalan dalam proses penanganan jenazah dan perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan saksi tambahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan daftar yang diajukan keluarga. Ia menegaskan bahwa Febrio menjadi salah satu nama yang akan didalami sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Sutrimo, yang masih menjadi kasus misterius hingga kini.

Proses penyidikan saat ini masih menunggu hasil dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap jenazah Sutrimo, yang telah diekshumasi pada 12 Agustus lalu di Desa Wlahar, Banyumas. Hasil pemeriksaan forensik, termasuk analisis jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan, akan menjadi dasar utama dalam menentukan penyebab kematian. Hasil tersebut rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat oleh tim dokter forensik kollegal dan Direktur Reserse Kriminal Umum.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 27 saksi, mencakup pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, saksi di lokasi kejadian, anggota keluarga, serta pihak terkait laporan ke Bareskrim Polri. Di sisi lain, pihak keluarga juga menegaskan bahwa Sutrimo tidak pernah menjabat sebagai kepala rumah tangga (karumga) seperti yang sempat beredar. Menurut kuasa hukum Febrie Adriansyah, almarhum lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan sering pulang kampung atau bekerja sampingan, sehingga posisinya tidak sesuai dengan narasi yang beredar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya