Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Sita Rp11,6 Juta dari Rekening Tersangka Kasus Penggelapan Dana TikTok

Penyidik menyita uang Rp11.600.000 dari rekening tersangka Zahra Khairunnissa sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penggelapan dana kreator TikTok Vilmei.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polisi Sita Rp11,6 Juta dari Rekening Tersangka Kasus Penggelapan Dana TikTok
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp11.595.000 dari rekening milik tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) pada Jumat (4/9). Penyitaan dilakukan secara langsung di bank dengan melibatkan tersangka sebagai pihak yang terkait. Seluruh saldo yang dapat diakses pada saat itu dicairkan dan diserahkan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kompol Verdika Bagus Prasetya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari pencairan hadiah digital yang dikirim melalui akun TikTok milik korban, yaitu kreator konten Vilmei. Ia menegaskan bahwa jumlah uang yang disita merupakan saldo tersisa pada saat penyitaan, bukan seluruh jumlah yang diduga diterima tersangka maupun total kerugian yang ditimbulkan.

Berdasarkan laporan resmi dan hasil audit internal dari pelapor, kerugian sementara dalam kasus ini mencapai Rp1.282.915.000. Penyidik menegaskan bahwa proses penelusuran terhadap transaksi dan aset lain yang diduga terkait masih berlangsung. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai lebih dari satu miliar rupiah milik kreator TikTok tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang memadai. Ketiganya telah ditahan sebagai bagian dari proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya