Polisi Sita Rp11,6 Juta dari Rekening Tersangka Kasus Penggelapan Dana TikTok
Penyidik menyita uang Rp11.600.000 dari rekening tersangka Zahra Khairunnissa sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penggelapan dana kreator TikTok Vilmei.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 8x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp11.595.000 dari rekening milik tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) pada Jumat (4/9). Penyitaan dilakukan secara langsung di bank dengan melibatkan tersangka sebagai pihak yang terkait. Seluruh saldo yang dapat diakses pada saat itu dicairkan dan diserahkan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Verdika Bagus Prasetya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari pencairan hadiah digital yang dikirim melalui akun TikTok milik korban, yaitu kreator konten Vilmei. Ia menegaskan bahwa jumlah uang yang disita merupakan saldo tersisa pada saat penyitaan, bukan seluruh jumlah yang diduga diterima tersangka maupun total kerugian yang ditimbulkan.
Berdasarkan laporan resmi dan hasil audit internal dari pelapor, kerugian sementara dalam kasus ini mencapai Rp1.282.915.000. Penyidik menegaskan bahwa proses penelusuran terhadap transaksi dan aset lain yang diduga terkait masih berlangsung. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai lebih dari satu miliar rupiah milik kreator TikTok tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang memadai. Ketiganya telah ditahan sebagai bagian dari proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
25 Oktober 2026

Copshop: Dua Musuh dalam Sel yang Harus Bersatu
Film aksi thriller Copshop tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan konflik antara pembunuh bayaran dan penipu yang terjebak bersama di penjara kota kecil.
25 Oktober 2026

Serangan di Gereja Karak Tewaskan Sembilan Orang, Raja Yordania Tegaskan Tindakan Tegas
Serangan bersenjata di gereja Ortodoks Yunani di Desa Hammoud, Karak, menewaskan sembilan orang dan melukai 40 lainnya, memicu respons tegas dari Raja Abdullah II dan langkah penyelidikan menyeluruh.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

