Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Prabowo Setujui Revisi Definisi Korupsi Berbasis Penyuapan

Presiden Prabowo mendukung usulan perubahan definisi korupsi yang menekankan penyuapan, bukan kerugian negara, sebagai langkah menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.07 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 90x dibuka
Prabowo Setujui Revisi Definisi Korupsi Berbasis Penyuapan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui rekomendasi kajian yang dilakukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait penyempurnaan definisi korupsi di Indonesia. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas di Istana Merdeka, di mana Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa perubahan ini penting untuk memastikan penanganan korupsi berbasis pada kerangka hukum global.

Kajian yang disusun DEN menekankan bahwa korupsi seharusnya didefinisikan sebagai tindakan penyuapan atau bribery, sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia selama dua dekade terakhir. Dengan pendekatan baru ini, fokus penindakan tidak lagi bergantung pada besaran kerugian negara, melainkan pada adanya tindakan korupsi yang sifatnya khusus dan terstruktur.

Luhut menegaskan bahwa selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang mengukur korupsi berdasarkan kerugian keuangan negara. Pendekatan tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha, terutama perusahaan besar seperti Danantara, yang menghadapi risiko hukum meski tidak ada bukti penyalahgunaan dana secara langsung. Dengan perubahan definisi, tindakan bisnis yang berisiko namun tetap transparan tidak lagi mudah dikategorikan sebagai korupsi.

Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku ekonomi. Dengan berpijak pada standar internasional, Indonesia diharapkan dapat memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemberantasan korupsi yang lebih adil serta berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya