Prabowo Setujui Revisi Definisi Korupsi Berbasis Penyuapan
Presiden Prabowo mendukung usulan perubahan definisi korupsi yang menekankan penyuapan, bukan kerugian negara, sebagai langkah menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.07 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 90x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui rekomendasi kajian yang dilakukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait penyempurnaan definisi korupsi di Indonesia. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas di Istana Merdeka, di mana Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa perubahan ini penting untuk memastikan penanganan korupsi berbasis pada kerangka hukum global.
Kajian yang disusun DEN menekankan bahwa korupsi seharusnya didefinisikan sebagai tindakan penyuapan atau bribery, sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia selama dua dekade terakhir. Dengan pendekatan baru ini, fokus penindakan tidak lagi bergantung pada besaran kerugian negara, melainkan pada adanya tindakan korupsi yang sifatnya khusus dan terstruktur.
Luhut menegaskan bahwa selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang mengukur korupsi berdasarkan kerugian keuangan negara. Pendekatan tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha, terutama perusahaan besar seperti Danantara, yang menghadapi risiko hukum meski tidak ada bukti penyalahgunaan dana secara langsung. Dengan perubahan definisi, tindakan bisnis yang berisiko namun tetap transparan tidak lagi mudah dikategorikan sebagai korupsi.
Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku ekonomi. Dengan berpijak pada standar internasional, Indonesia diharapkan dapat memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemberantasan korupsi yang lebih adil serta berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

