Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Propam Polda Sulteng Periksa Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Karangan Bunga Kontroversial

Propam Polda Sulteng membenarkan telah melakukan penyelidikan terhadap viralnya karangan bunga berisi kritik terhadap pelakor yang diduga melibatkan anggota polisi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 22.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Propam Polda Sulteng Periksa Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Karangan Bunga Kontroversial
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah telah memulai proses penyelidikan terkait penyebaran foto karangan bunga yang muncul di media sosial dan ditempatkan di depan kantor Bank Sulteng. Isi karangan bunga tersebut menyebutkan "Turut Berduka Cita Atas Hilangnya Harga Diri Pelakor", dilengkapi tanda tangan "Dari Istri Sah", yang mengindikasikan adanya keterlibatan anggota Polri dalam konteks pribadi yang sensitif.

Polda Sulteng mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh. Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyatakan bahwa proses pendalaman sedang berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dilakukan secara profesional, tanpa keputusan prematur, demi menjamin keadilan dan transparansi.

Jika dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau peraturan disiplin, maka oknum yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Muhaimin menekankan bahwa keputusan hukum akan dikeluarkan berdasarkan bukti dan prosedur resmi, bukan berdasarkan opini atau informasi yang belum diverifikasi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang beredar tanpa verifikasi. Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat yang berwenang. Polda Sulteng menegaskan komitmen untuk menangani setiap laporan dengan objektif, tanpa tekanan, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya