Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Purbaya Buka Peluang Obligasi DKI, Tapi Soroti Kebutuhan dan Risiko

Menteri Keuangan menyetujui otonomi daerah menerbitkan obligasi, namun mempertanyakan urgensi dan menekankan kewaspadaan terhadap risiko fiskal nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Purbaya Buka Peluang Obligasi DKI, Tapi Soroti Kebutuhan dan Risiko
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan menyatakan bahwa penerbitan surat utang daerah oleh Pemprov DKI Jakarta tetap dalam ranah otonomi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hak prerogatif pemerintah pusat, melainkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, asalkan memenuhi kriteria kebutuhan dan kelayakan fiskal. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan ke kompleks parlemen, menanggapi isu yang berkembang mengenai rencana Jakarta menerbitkan obligasi senilai Rp3,5 triliun.

Namun, meski tidak melarang, Purbaya menyampaikan kekhawatiran terhadap urgensi penerbitan tersebut. Ia menilai kondisi likuiditas kas daerah Jakarta saat ini jauh dari keterbatasan, bahkan dinilai cukup tebal untuk menopang anggaran operasional dan pembangunan. “Kalau uangnya sudah banyak, kenapa harus berutang?” tegasnya, menekankan bahwa keputusan keuangan harus didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan sekadar keinginan.

Pernyataan ini disampaikan dalam konteks kebijakan fiskal yang lebih luas, terutama terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp15 triliun oleh pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut bahwa pemangkasan tersebut menciptakan tekanan fiskal, sehingga penerbitan obligasi menjadi salah satu langkah mitigasi. Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan DBH telah dilakukan sesuai ketentuan dalam APBN, dan tidak bisa dibatalkan hanya karena keinginan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam memberikan izin penerbitan surat utang daerah, mengingat risiko gagal bayar yang pernah mengguncang ekonomi negara berkembang seperti Brazil dan Argentina. “Jika daerah tidak mampu bayar, akhirnya pemerintah pusat harus menanggung, dan itu bisa memicu krisis fiskal nasional,” ujarnya. Oleh karena itu, kebijakan penerbitan obligasi harus dikaji secara ketat dan berbasis data.

Pada sisi lain, pihak Pemprov DKI menegaskan bahwa tujuan penerbitan obligasi bukan karena kekurangan dana, melainkan sebagai upaya pengelolaan keuangan yang lebih strategis. Menurut Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur, Yustinus Prastowo, langkah ini merupakan bentuk transformasi kebijakan fiskal modern, bukan tanda kelemahan keuangan. Ia menyebut bahwa obligasi daerah yang akan diterbitkan sebesar Rp3,5 triliun akan menjadi yang pertama di Indonesia, dengan harapan menarik minat investor karena daya tarik ekonomi Jakarta yang tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya