Putusan Banding Peradilan Militer Diduga Timbulkan Impunitas
Putusan banding yang menghapus pidana pemecatan terhadap dua prajurit BAIS TNI terkait penyiraman air keras ke Andrie Yunus menuai kekhawatiran atas keadilan dan keberpihakan sistem peradilan militer.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tinggi Militer telah memutuskan untuk mencabut pidana pemecatan terhadap dua terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Putusan ini mengubah keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pemecatan atas kedua prajurit dari Detasemen Markas BAIS TNI. Keputusan banding tersebut, meski mengubah pidana pokok, tidak memberikan klarifikasi apakah hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tetap berlaku atau telah dibatalkan.
Ketidakjelasan dalam amar putusan menimbulkan kecurigaan publik terhadap kredibilitas peradilan militer. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi korban, menilai keputusan tersebut mencerminkan sistem yang cenderung melindungi pelaku dari kalangan militer, khususnya dalam kasus yang melibatkan aparat negara. Mereka menekankan bahwa tidak adanya transparansi dan pertimbangan terhadap kerusakan fisik dan psikologis korban—termasuk luka bakar mencapai 20 persen dan kehilangan penglihatan—menunjukkan ketidakseimbangan dalam penerapan hukum.
TAUD menyoroti bahwa peradilan militer masih mengacu pada regulasi yang berasal dari era Orde Baru, yang tidak memadai dalam menangani kasus modern seperti ini. Sistem yang berbasis pada hierarki dan keterbatasan akses informasi justru berpotensi mengabaikan bukti ilmiah dan memperkecil ruang investigasi terhadap keterlibatan aktor lain. Dalam kasus ini, proses persidangan yang tertutup dan pengabaian terhadap prinsip ilmiah dalam penyelidikan menimbulkan kekhawatiran bahwa pencarian kebenaran materiil tidak terjadi secara utuh.
Di sisi lain, mekanisme kasasi yang seharusnya menjadi jalan terakhir untuk meninjau kembali fakta dan bukti terbukti terbatas. Mahkamah Agung hanya meninjau aspek hukum, bukan fakta baru, sehingga keputusan sebelumnya tetap dihargai tanpa peninjauan ulang mendalam. Hal ini menurut TAUD memperkuat persepsi bahwa peradilan militer berfungsi sebagai kosmetik hukum, bukan sebagai alat keadilan yang sejati. Mereka mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti pengaduan etika terhadap majelis hakim, menonaktifkan pejabat terkait, serta meminta kepolisian dan Komnas HAM menangani kasus secara independen dan menyeluruh.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


