Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Putusan Banding Peradilan Militer Diduga Timbulkan Impunitas

Putusan banding yang menghapus pidana pemecatan terhadap dua prajurit BAIS TNI terkait penyiraman air keras ke Andrie Yunus menuai kekhawatiran atas keadilan dan keberpihakan sistem peradilan militer.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Putusan Banding Peradilan Militer Diduga Timbulkan Impunitas
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tinggi Militer telah memutuskan untuk mencabut pidana pemecatan terhadap dua terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Putusan ini mengubah keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pemecatan atas kedua prajurit dari Detasemen Markas BAIS TNI. Keputusan banding tersebut, meski mengubah pidana pokok, tidak memberikan klarifikasi apakah hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tetap berlaku atau telah dibatalkan.

Ketidakjelasan dalam amar putusan menimbulkan kecurigaan publik terhadap kredibilitas peradilan militer. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi korban, menilai keputusan tersebut mencerminkan sistem yang cenderung melindungi pelaku dari kalangan militer, khususnya dalam kasus yang melibatkan aparat negara. Mereka menekankan bahwa tidak adanya transparansi dan pertimbangan terhadap kerusakan fisik dan psikologis korban—termasuk luka bakar mencapai 20 persen dan kehilangan penglihatan—menunjukkan ketidakseimbangan dalam penerapan hukum.

TAUD menyoroti bahwa peradilan militer masih mengacu pada regulasi yang berasal dari era Orde Baru, yang tidak memadai dalam menangani kasus modern seperti ini. Sistem yang berbasis pada hierarki dan keterbatasan akses informasi justru berpotensi mengabaikan bukti ilmiah dan memperkecil ruang investigasi terhadap keterlibatan aktor lain. Dalam kasus ini, proses persidangan yang tertutup dan pengabaian terhadap prinsip ilmiah dalam penyelidikan menimbulkan kekhawatiran bahwa pencarian kebenaran materiil tidak terjadi secara utuh.

Di sisi lain, mekanisme kasasi yang seharusnya menjadi jalan terakhir untuk meninjau kembali fakta dan bukti terbukti terbatas. Mahkamah Agung hanya meninjau aspek hukum, bukan fakta baru, sehingga keputusan sebelumnya tetap dihargai tanpa peninjauan ulang mendalam. Hal ini menurut TAUD memperkuat persepsi bahwa peradilan militer berfungsi sebagai kosmetik hukum, bukan sebagai alat keadilan yang sejati. Mereka mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti pengaduan etika terhadap majelis hakim, menonaktifkan pejabat terkait, serta meminta kepolisian dan Komnas HAM menangani kasus secara independen dan menyeluruh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya