Putusan MK Wajibkan Syarat Klaim Ditulis dalam Polis Asuransi
Mahkamah Konstitusi memastikan syarat klaim harus dicantumkan secara jelas dalam polis asuransi sejak awal, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi nasabah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan menegaskan bahwa syarat klaim harus menjadi bagian wajib dari polis asuransi sejak proses pembentukan kontrak. Keputusan ini berlaku sejak 16 September 2026 dan berdampak langsung pada seluruh perusahaan asuransi, termasuk yang berbasis syariah, karena menekankan pentingnya kesepakatan eksplisit antara pihak-pihak terkait sejak awal.
Dalam keterangan resmi, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Fauzi Arfan, menyatakan bahwa putusan tersebut sejalan dengan prinsip akad dalam asuransi syariah yang mengedepankan kejujuran dan transparansi. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota AASI akan mematuhi keputusan MK tanpa pengecualian, karena putusan ini bersifat mengikat dan tidak dapat ditawar.
Sebelumnya, Pasal 304 KUHD hanya mewajibkan pencantuman unsur-unsur dasar seperti nama tertanggung, masa pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi. Namun, ketentuan mengenai syarat dan tata cara klaim tidak diwajibkan secara eksplisit. Dengan putusan baru ini, syarat klaim yang disepakati sejak awal harus tercantum secara tegas dalam polis, sehingga menghindari ambiguitas dan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
Penerapan aturan baru ini diharapkan mendorong perbaikan sistem administrasi dan kualitas layanan di industri asuransi. Perusahaan tidak lagi bisa mengandalkan ketentuan turunan yang tidak terdokumentasi secara jelas, melainkan harus memastikan bahwa seluruh persyaratan klaim telah disepakati dan tercantum dalam dokumen kontrak. Hal ini juga memperkuat posisi nasabah dalam memahami hak dan kewajibannya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Neta Siap Bangkit, Produksi SUV Dilanjutkan Setelah Restrukturisasi
Perusahaan induk Neta Auto di China resmi rencanakan pemulihan dengan akuisisi oleh konsorsium baru, fokus pada produksi SUV dan pemulihan layanan purnajual di Indonesia.
18 September 2026

Tidak Ada Kenaikan Tarif PPN, Pemerintah Tekankan Efisiensi Pemungutan
Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan tarif PPN meski pendapatan pajak masih belum mencapai target, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan penguatan basis perpajakan.
18 September 2026

Pembiayaan APBN 2026 Tetap Dilanjutkan Lewat Surat Berharga Negara
Pemerintah mempertahankan strategi penerbitan SBN domestik untuk menutup defisit APBN 2026 sebesar 2,85% tanpa perubahan signifikan.
18 September 2026

Haji Isam Incar 30% Saham BYAN, BBM Pakistan Naik Tajam
Kebijakan subsidi BBM di Pakistan mulai berlaku, tetapi masyarakat kesulitan mendaftar, sementara Haji Isam dikabarkan akan akuisisi 30% saham PT Bayan Resources Tbk melalui entitas baru.
18 September 2026
Berita Lainnya

CitraLand Kendari Dirancang Jadi Pusat Bisnis dan Gaya Hidup Kota
Jumat, 18 September 2026, 19.54 WITA

Prabowo Dorong Pengembangan Bensin E50 Usai B50 Berlaku
Jumat, 18 September 2026, 19.47 WITA

Kuah Coto, Inovasi Warung Bakso di Kendari yang Menyatukan Dua Legenda Rasa
Jumat, 18 September 2026, 19.45 WITA

Kendari Diprediksi Alami Kekeringan Ekstrim pada Musim Kemarau 2026
Jumat, 18 September 2026, 19.40 WITA

OpenAI Ungkap Perilaku AI Bermasalah, Janji Laporan Transparan
Jumat, 18 September 2026, 19.39 WITA

Meta Dihadapkan Gugatan Soal Penggunaan Foto Pengguna untuk AI Wajah
Jumat, 18 September 2026, 19.37 WITA

DeepSeek: Seruan Perlambatan AI Bentuk Kepemilikan Monopoli
Jumat, 18 September 2026, 19.37 WITA

Mantan Pejabat Keuangan Buron ke Yunani Sebelum Vonis
Jumat, 18 September 2026, 19.36 WITA


