Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Putusan MK Wajibkan Syarat Klaim Ditulis dalam Polis Asuransi

Mahkamah Konstitusi memastikan syarat klaim harus dicantumkan secara jelas dalam polis asuransi sejak awal, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi nasabah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Putusan MK Wajibkan Syarat Klaim Ditulis dalam Polis Asuransi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan menegaskan bahwa syarat klaim harus menjadi bagian wajib dari polis asuransi sejak proses pembentukan kontrak. Keputusan ini berlaku sejak 16 September 2026 dan berdampak langsung pada seluruh perusahaan asuransi, termasuk yang berbasis syariah, karena menekankan pentingnya kesepakatan eksplisit antara pihak-pihak terkait sejak awal.

Dalam keterangan resmi, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Fauzi Arfan, menyatakan bahwa putusan tersebut sejalan dengan prinsip akad dalam asuransi syariah yang mengedepankan kejujuran dan transparansi. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota AASI akan mematuhi keputusan MK tanpa pengecualian, karena putusan ini bersifat mengikat dan tidak dapat ditawar.

Sebelumnya, Pasal 304 KUHD hanya mewajibkan pencantuman unsur-unsur dasar seperti nama tertanggung, masa pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi. Namun, ketentuan mengenai syarat dan tata cara klaim tidak diwajibkan secara eksplisit. Dengan putusan baru ini, syarat klaim yang disepakati sejak awal harus tercantum secara tegas dalam polis, sehingga menghindari ambiguitas dan perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Penerapan aturan baru ini diharapkan mendorong perbaikan sistem administrasi dan kualitas layanan di industri asuransi. Perusahaan tidak lagi bisa mengandalkan ketentuan turunan yang tidak terdokumentasi secara jelas, melainkan harus memastikan bahwa seluruh persyaratan klaim telah disepakati dan tercantum dalam dokumen kontrak. Hal ini juga memperkuat posisi nasabah dalam memahami hak dan kewajibannya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya