Regulasi Karbon Sektor Energi Siap Finalisasi
Pemerintah sedang menyempurnakan peraturan menteri untuk mengatur tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi, yang akan memperkuat investasi energi bersih dan membuka peluang ekspor kredit karbon.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 17.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kini menyelesaikan tahap akhir penyusunan peraturan menteri terkait tata kelola nilai ekonomi karbon dalam sektor energi. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menetapkan kerangka hukum bagi pengelolaan karbon secara nasional. Regulasi ini bertujuan mengintegrasikan potensi kredit karbon dari berbagai subsektor, termasuk ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, minyak dan gas, serta mineral dan batu bara, dalam satu sistem terpadu.
Dalam paparannya di acara The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026, Direktur Jenderal EBTKE menegaskan bahwa instrumen karbon akan menjadi alat penting untuk meningkatkan daya saing investasi energi bersih. Ia menyebutkan bahwa pengembang proyek energi hijau akan mendapatkan manfaat tambahan berupa pengurangan biaya operasional melalui mekanisme cashback dari nilai karbon. Sebagai ilustrasi, jika tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 5 sen per kWh, maka kontribusi nilai karbon dapat mencapai 1 sen per kWh, yang secara langsung menurunkan biaya efektif.
Poin kunci dalam peraturan yang sedang disiapkan adalah menetapkan bahwa pemilik sah atas unit karbon yang dihasilkan dari operasional proyek adalah pengembangnya sendiri. Dengan demikian, perusahaan yang membangun PLTS dengan kapasitas 100 Giga Watt memiliki hak penuh untuk menjual kredit karbon tersebut di pasar dalam maupun luar negeri. Hal ini memberikan insentif kuat bagi investor untuk memperluas proyek energi bersih, sekaligus menumbuhkan ekonomi hijau secara nasional.
Pemerintah juga aktif menjajaki kerja sama internasional melalui koalisi karbon global, termasuk dengan Norwegia, guna meningkatkan nilai jual kredit karbon Indonesia. Saat ini harga karbon berada di kisaran US$ 4–5 per ton CO2, tetapi diperkirakan dapat melonjak hingga US$ 40 per ton melalui kolaborasi strategis. Peningkatan harga ini akan sangat menunjang pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui skema perhutanan sosial dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar kinerja menteri Kabinet Merah Putih, dengan 12 persen responden menilai kinerjanya baik.
25 Oktober 2026

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Kegiatan Kumitra Jambore 2026 di Banjarmasin bertujuan memperluas akses pasar dan mengintegrasikan pelaku UMKM Kalimantan Selatan ke dalam rantai pasok nasional.
25 Oktober 2026

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 menyusul belum tercapainya target dan berbagai kendala operasional dari pelaku usaha.
25 Oktober 2026

Gandrung Sewu 2026 Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal
Gelaran budaya kolosal Gandrung Sewu 2026 dengan konsep malam hari berhasil tingkatkan okupansi akomodasi dan kunjungan wisatawan di Banyuwangi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

