Regulasi Karbon Sektor Energi Siap Finalisasi
Pemerintah sedang menyempurnakan peraturan menteri untuk mengatur tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi, yang akan memperkuat investasi energi bersih dan membuka peluang ekspor kredit karbon.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 17.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kini menyelesaikan tahap akhir penyusunan peraturan menteri terkait tata kelola nilai ekonomi karbon dalam sektor energi. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menetapkan kerangka hukum bagi pengelolaan karbon secara nasional. Regulasi ini bertujuan mengintegrasikan potensi kredit karbon dari berbagai subsektor, termasuk ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, minyak dan gas, serta mineral dan batu bara, dalam satu sistem terpadu.
Dalam paparannya di acara The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026, Direktur Jenderal EBTKE menegaskan bahwa instrumen karbon akan menjadi alat penting untuk meningkatkan daya saing investasi energi bersih. Ia menyebutkan bahwa pengembang proyek energi hijau akan mendapatkan manfaat tambahan berupa pengurangan biaya operasional melalui mekanisme cashback dari nilai karbon. Sebagai ilustrasi, jika tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 5 sen per kWh, maka kontribusi nilai karbon dapat mencapai 1 sen per kWh, yang secara langsung menurunkan biaya efektif.
Poin kunci dalam peraturan yang sedang disiapkan adalah menetapkan bahwa pemilik sah atas unit karbon yang dihasilkan dari operasional proyek adalah pengembangnya sendiri. Dengan demikian, perusahaan yang membangun PLTS dengan kapasitas 100 Giga Watt memiliki hak penuh untuk menjual kredit karbon tersebut di pasar dalam maupun luar negeri. Hal ini memberikan insentif kuat bagi investor untuk memperluas proyek energi bersih, sekaligus menumbuhkan ekonomi hijau secara nasional.
Pemerintah juga aktif menjajaki kerja sama internasional melalui koalisi karbon global, termasuk dengan Norwegia, guna meningkatkan nilai jual kredit karbon Indonesia. Saat ini harga karbon berada di kisaran US$ 4–5 per ton CO2, tetapi diperkirakan dapat melonjak hingga US$ 40 per ton melalui kolaborasi strategis. Peningkatan harga ini akan sangat menunjang pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui skema perhutanan sosial dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP
Aparatur Sipil Negara yang belum lunasi pajak kendaraan bermotor bakal menghadapi pemotongan Tunjangan Perbaikan Posisi (TPP) sebagai bentuk teguran dan penguatan kepatuhan fiskal.
9 September 2026

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Partikel abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menyebabkan iritasi kulit, terutama pada orang dengan kulit sensitif atau barrier yang sudah rusak.
9 September 2026

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Penggunaan dua masker, terutama tipe bedah, dinilai bisa meningkatkan perlindungan dari abu vulkanik meski belum ada bukti ilmiah pasti.
9 September 2026

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Pemilik hewan peliharaan di lima provinsi terdampak harus segera lindungi anabul dari paparan abu vulkanik dengan langkah-langkah praktis dan preventif.
9 September 2026
Berita Lainnya
Pemadaman Listrik Berlanjut di Kendari dan Konawe, Tertunda Hingga Malam Hari
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Kebiasaan Malam Sederhana Tingkatkan Kesehatan Kulit
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terungkap, Saksi Sebut Ada Instruksi Ketik Nama
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Pemkot Kendari Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wawo
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA


