Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Regulasi Karbon Sektor Energi Siap Finalisasi

Pemerintah sedang menyempurnakan peraturan menteri untuk mengatur tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi, yang akan memperkuat investasi energi bersih dan membuka peluang ekspor kredit karbon.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 17.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Regulasi Karbon Sektor Energi Siap Finalisasi
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kini menyelesaikan tahap akhir penyusunan peraturan menteri terkait tata kelola nilai ekonomi karbon dalam sektor energi. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menetapkan kerangka hukum bagi pengelolaan karbon secara nasional. Regulasi ini bertujuan mengintegrasikan potensi kredit karbon dari berbagai subsektor, termasuk ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, minyak dan gas, serta mineral dan batu bara, dalam satu sistem terpadu.

Dalam paparannya di acara The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026, Direktur Jenderal EBTKE menegaskan bahwa instrumen karbon akan menjadi alat penting untuk meningkatkan daya saing investasi energi bersih. Ia menyebutkan bahwa pengembang proyek energi hijau akan mendapatkan manfaat tambahan berupa pengurangan biaya operasional melalui mekanisme cashback dari nilai karbon. Sebagai ilustrasi, jika tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 5 sen per kWh, maka kontribusi nilai karbon dapat mencapai 1 sen per kWh, yang secara langsung menurunkan biaya efektif.

Poin kunci dalam peraturan yang sedang disiapkan adalah menetapkan bahwa pemilik sah atas unit karbon yang dihasilkan dari operasional proyek adalah pengembangnya sendiri. Dengan demikian, perusahaan yang membangun PLTS dengan kapasitas 100 Giga Watt memiliki hak penuh untuk menjual kredit karbon tersebut di pasar dalam maupun luar negeri. Hal ini memberikan insentif kuat bagi investor untuk memperluas proyek energi bersih, sekaligus menumbuhkan ekonomi hijau secara nasional.

Pemerintah juga aktif menjajaki kerja sama internasional melalui koalisi karbon global, termasuk dengan Norwegia, guna meningkatkan nilai jual kredit karbon Indonesia. Saat ini harga karbon berada di kisaran US$ 4–5 per ton CO2, tetapi diperkirakan dapat melonjak hingga US$ 40 per ton melalui kolaborasi strategis. Peningkatan harga ini akan sangat menunjang pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui skema perhutanan sosial dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya