Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Relaksasi DHE Tambang Mulai 1 September, Fokus Dorong Ekspor dan Investasi

Penerapan relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor untuk sektor pertambangan resmi berlaku mulai 1 September 2026, dengan tujuan meningkatkan ekspor dan menarik investasi secara bertahap.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 22.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Relaksasi DHE Tambang Mulai 1 September, Fokus Dorong Ekspor dan Investasi
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan relaksasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) khusus bagi sektor pertambangan secara resmi diberlakukan mulai Selasa, 1 September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung percepatan hilirisasi sumber daya alam dan memperkuat daya saing industri dalam negeri di pasar global. Penerapan aturan baru ini disambut dengan sosialisasi menyeluruh yang telah dilakukan sebelumnya kepada pelaku usaha domestik maupun internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperbesar kontribusi ekspor dan mendorong peningkatan nilai devisa dari sektor pertambangan. Ia menyampaikan bahwa perubahan aturan diharapkan dapat mendorong aliran devisa masuk ke dalam negeri secara lebih efektif, sekaligus memperkuat stabilitas makroekonomi dan mendukung pendalaman pasar keuangan domestik.

Meski belum menetapkan target nilai pasti, pemerintah menyatakan akan melakukan pemantauan berkala terhadap dampak kebijakan pasca-penerapan. Keberhasilan implementasi akan dinilai berdasarkan data realisasi ekspor dan tingkat investasi yang masuk ke sektor pertambangan. Pemerintah juga menyebut bahwa negara-negara yang akan mendapatkan fasilitas relaksasi ditentukan berdasarkan perjanjian kerja sama dan adanya komitmen investasi nyata di bidang tersebut.

Peningkatan jumlah negara yang mendapatkan pengecualian DHE masih terbuka, asalkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan mitra strategis menunjukkan keberlanjutan. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat secara luas. Dengan demikian, relaksasi DHE diharapkan mampu menciptakan sinergi antara ekspor, investasi, dan pengembangan industri dalam negeri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya