Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dimulai

Komisi I DPR menegaskan revisi UU Peradilan Militer tak perlu menunggu batas waktu dua tahun, tetapi harus segera dilakukan dengan dukungan penuh pemerintah dan TNI.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dimulai📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi I DPR RI menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Peradilan Militer tidak perlu menunggu hingga batas waktu dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, menyatakan bahwa meskipun tenggat waktu itu harus dihormati, pelaksanaannya tidak harus mendekati batas akhir. Ia menekankan perlunya tindak lanjut yang cepat dan serius atas putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 agar kepastian hukum dan keadilan dapat segera terwujud.

Dalam pernyataannya, Dave menyebut bahwa salah satu poin krusial dalam revisi adalah menetapkan batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Penyempurnaan aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas, menjaga profesionalisme TNI, serta memastikan bahwa setiap perkara ditangani sesuai dengan kewenangan yang sah dan dijamin oleh hukum. Ia menekankan bahwa peradilan militer tetap menjadi bagian integral dari sistem peradilan nasional, namun harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Untuk kasus yang melibatkan warga sipil, ia menyerukan penentuan forum peradilan yang transparan, berbasis aturan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak-hak korban dan terdakwa harus tetap dilindungi secara proporsional dalam proses hukum. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum, sebagai fondasi untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan mencegah tumpang tindih kewenangan.

Pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pertahanan, telah mulai melakukan kajian atas putusan MK. TNI juga telah menyatakan kesiapan untuk menaikkan keputusan konstitusi. Komisi I akan mendorong kedua lembaga ini untuk menyampaikan masukan substantif guna memperkuat dasar hukum revisi. Selain itu, partisipasi publik akan dibuka secara terbuka dalam proses legislasi agar hasilnya dapat diterima secara luas dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya