Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dimulai
Komisi I DPR menegaskan revisi UU Peradilan Militer tak perlu menunggu batas waktu dua tahun, tetapi harus segera dilakukan dengan dukungan penuh pemerintah dan TNI.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi I DPR RI menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Peradilan Militer tidak perlu menunggu hingga batas waktu dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, menyatakan bahwa meskipun tenggat waktu itu harus dihormati, pelaksanaannya tidak harus mendekati batas akhir. Ia menekankan perlunya tindak lanjut yang cepat dan serius atas putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 agar kepastian hukum dan keadilan dapat segera terwujud.
Dalam pernyataannya, Dave menyebut bahwa salah satu poin krusial dalam revisi adalah menetapkan batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Penyempurnaan aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas, menjaga profesionalisme TNI, serta memastikan bahwa setiap perkara ditangani sesuai dengan kewenangan yang sah dan dijamin oleh hukum. Ia menekankan bahwa peradilan militer tetap menjadi bagian integral dari sistem peradilan nasional, namun harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Untuk kasus yang melibatkan warga sipil, ia menyerukan penentuan forum peradilan yang transparan, berbasis aturan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak-hak korban dan terdakwa harus tetap dilindungi secara proporsional dalam proses hukum. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum, sebagai fondasi untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan mencegah tumpang tindih kewenangan.
Pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pertahanan, telah mulai melakukan kajian atas putusan MK. TNI juga telah menyatakan kesiapan untuk menaikkan keputusan konstitusi. Komisi I akan mendorong kedua lembaga ini untuk menyampaikan masukan substantif guna memperkuat dasar hukum revisi. Selain itu, partisipasi publik akan dibuka secara terbuka dalam proses legislasi agar hasilnya dapat diterima secara luas dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

