Revisi UU untuk Tangani Karhutla sebagai Terorisme Ekologi
Pemerintah membuka kemungkinan merevisi undang-undang untuk mengatasi karhutla sebagai terorisme ekologi, berdasarkan arahan presiden yang menekankan seriusnya dampak lingkungan dan kemanusiaan dari pembakaran hutan dan lahan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan revisi peraturan perundang-undangan guna menyempurnakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Ia menegaskan bahwa tidak perlu membuat undang-undang baru jika sistem hukum yang ada sudah cukup, namun tetap terbuka untuk perbaikan melalui proses revisi jika ditemukan ketidaksesuaian atau kelemahan dalam implementasi.
Arah ini berasal dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, yang menekankan bahwa karhutla yang diduga dilakukan oleh korporasi dan pihak-pihak tertentu merupakan bentuk kejahatan lingkungan serius. Presiden menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan jutaan warga, sehingga layak diperlakukan sebagai terorisme lingkungan.
Dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup untuk mengkaji kembali regulasi terkait sanksi pelaku karhutla, sambil meminta Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara untuk mempelajari kemungkinan perkuatan hukum melalui revisi UU. Tujuannya adalah agar sanksi yang diberikan lebih tegas, khususnya bagi korporasi yang terbukti menjadi pelaku utama.
Penegakan hukum, baik terhadap individu maupun korporasi, menjadi fokus utama dalam pembahasan kabinet. Menteri Hukum menyebut bahwa Kapolri telah menyampaikan secara jelas langkah-langkah penegakan hukum yang akan ditempuh, termasuk penanganan terhadap 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski belum disebutkan secara rinci, proses revisi diharapkan mampu memperkuat dasar hukum dalam menangani kasus-kasus karhutla secara lebih efektif dan progresif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

