Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Revisi UU untuk Tangani Karhutla sebagai Terorisme Ekologi

Pemerintah membuka kemungkinan merevisi undang-undang untuk mengatasi karhutla sebagai terorisme ekologi, berdasarkan arahan presiden yang menekankan seriusnya dampak lingkungan dan kemanusiaan dari pembakaran hutan dan lahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
Revisi UU untuk Tangani Karhutla sebagai Terorisme Ekologi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan revisi peraturan perundang-undangan guna menyempurnakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Ia menegaskan bahwa tidak perlu membuat undang-undang baru jika sistem hukum yang ada sudah cukup, namun tetap terbuka untuk perbaikan melalui proses revisi jika ditemukan ketidaksesuaian atau kelemahan dalam implementasi.

Arah ini berasal dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, yang menekankan bahwa karhutla yang diduga dilakukan oleh korporasi dan pihak-pihak tertentu merupakan bentuk kejahatan lingkungan serius. Presiden menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan jutaan warga, sehingga layak diperlakukan sebagai terorisme lingkungan.

Dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup untuk mengkaji kembali regulasi terkait sanksi pelaku karhutla, sambil meminta Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara untuk mempelajari kemungkinan perkuatan hukum melalui revisi UU. Tujuannya adalah agar sanksi yang diberikan lebih tegas, khususnya bagi korporasi yang terbukti menjadi pelaku utama.

Penegakan hukum, baik terhadap individu maupun korporasi, menjadi fokus utama dalam pembahasan kabinet. Menteri Hukum menyebut bahwa Kapolri telah menyampaikan secara jelas langkah-langkah penegakan hukum yang akan ditempuh, termasuk penanganan terhadap 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski belum disebutkan secara rinci, proses revisi diharapkan mampu memperkuat dasar hukum dalam menangani kasus-kasus karhutla secara lebih efektif dan progresif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya