Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RI-Singapura Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS

Kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan dolar Singapura resmi berlaku, menekan ketergantungan pada dolar AS dan memperkuat integrasi keuangan regional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 17.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RI-Singapura Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore secara resmi meluncurkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan mata uang lokal. Keputusan ini menandai langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan pada dolar Amerika Serikat sebagai alat perantara dalam perdagangan dan investasi lintas negara. Implementasi dimulai setelah disepakatinya pedoman operasional pada April 2026 dan ditetapkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.

Melalui skema ini, pelaku usaha di kedua negara dapat melakukan pembayaran dan penyelesaian transaksi secara langsung menggunakan rupiah atau dolar Singapura. Hal ini berlaku untuk perdagangan barang dan jasa, investasi langsung, hingga pembayaran lintas batas. Keberadaan kuotasi langsung antara rupiah dan dolar Singapura menjadi salah satu pilar utama, mempermudah proses konversi dan memperkecil ketidakpastian nilai tukar.

Untuk mendukung operasionalisasi, kedua otoritas moneter telah menunjuk sembilan bank di Indonesia dan tiga bank di Singapura sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Di Indonesia, bank-bank tersebut meliputi BCA, CIMB Niaga, DBS Indonesia, Mandiri, Maybank Indonesia, BNI, OCBC NISP, Bank Jatim, dan UOB Indonesia. Di Singapura, pihak yang ditunjuk adalah DBS Bank, OCBC, dan UOB. Mereka bertugas memfasilitasi pertukaran mata uang lokal secara efisien dan aman.

Tujuan utama dari kerangka ini adalah memperluas pemanfaatan mata uang lokal dalam transaksi regional, khususnya di kawasan ASEAN. Dengan mengurangi biaya konversi dan risiko nilai tukar, kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku ekonomi. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan regional dan mempercepat integrasi ekonomi antarnegara anggota ASEAN.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya