Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ribuan Laporan Penipuan Berbasis AI Dalam Sistem Keuangan

Hingga Juni 2026, OJK mencatat 1.379 laporan penipuan keuangan yang terindikasi menggunakan kecerdasan buatan, menunjukkan tren meningkatnya modus digital yang canggih dan sulit dideteksi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Ribuan Laporan Penipuan Berbasis AI Dalam Sistem Keuangan
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Hingga bulan Juni 2026, otoritas pengawas keuangan telah mencatat sebanyak 1.379 laporan penipuan yang diduga melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Angka ini menjadi indikator meningkatnya kompleksitas ancaman di sektor jasa keuangan, di mana pelaku kian memanfaatkan inovasi digital untuk menipu masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menegaskan bahwa tren penipuan tidak lagi bersifat sederhana, melainkan telah berkembang menjadi serangan sistemik yang melibatkan teknologi canggih.

Modus yang kini menjadi sorotan adalah deepfake, baik dalam bentuk suara maupun citra wajah yang disimulasikan secara akurat untuk meniru tokoh publik atau pihak resmi. Teknologi ini digunakan untuk menyamar sebagai pejabat keuangan, rekan bisnis, atau bahkan keluarga korban, sehingga memperbesar tingkat kepercayaan korban. Selain itu, penipuan juga terjadi melalui nomor telepon palsu, penggunaan identitas fiktif, serta akun media sosial yang direkayasa secara detail untuk memperdaya konsumen.

OJK menekankan bahwa penggunaan AI dalam aktivitas keuangan bukan berarti legal atau terpercaya. Banyak tawaran layanan seperti robot trading berbasis AI yang sebenarnya merupakan penipuan tersembunyi. Dicky menegaskan bahwa keberadaan teknologi canggih tidak otomatis memberikan legitimasi pada suatu aktivitas, terutama jika tanpa izin resmi dan transparansi prosedur. Ia menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran publik sebagai benteng utama melawan ancaman digital.

Untuk menanggulangi ancaman ini, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat deteksi dini melalui penerapan due diligence berbasis risiko, termasuk pemantauan transaksi secara real-time dan perbaruan daftar hitam digital. Upaya juga dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan platform teknologi seperti Google, Meta, dan TikTok untuk mengidentifikasi konten ilegal. Selain itu, sedang dipertimbangkan penerapan pop-up peringatan dalam aplikasi mobile banking sebagai bentuk perlindungan konsumen proaktif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya