Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Ketenagakerjaan Jadi Pintu Reformasi Sistem Kerja Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mendorong sistem kerja yang adil, inklusif, dan berkelanjutan dengan fokus pada perlindungan pekerja serta perluasan kesempatan kerja.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
RUU Ketenagakerjaan Jadi Pintu Reformasi Sistem Kerja Nasional📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Dalam proses penyusunan regulasi baru, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya membangun kerangka hukum ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja, pencari kerja, pelaku usaha, dan pemerintah. Menurut Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani, RUU ini bukan sekadar alat perlindungan bagi pekerja yang sudah terikat kontrak, tetapi juga instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan, membuka lapangan kerja baru, serta mempercepat integrasi kembali pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) ke dunia kerja formal.

Pendekatan holistik ini menjadi dasar usulan perubahan nomenklatur RUU menjadi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Shinta menegaskan bahwa perubahan nama bukan sekadar formalitas, melainkan penanda arah kebijakan yang lebih komprehensif, mencerminkan tanggung jawab yang lebih luas dan indikator keberhasilan yang lebih inklusif. Ia menekankan perlunya regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha demi kestabilan ekonomi nasional.

Dari sisi akademik, dosen hukum administrasi negara Universitas Indonesia, Fitriana, menyoroti perlunya sistem sanksi yang proporsional dalam regulasi ketenagakerjaan. Ia menyarankan pembedaan tegas antara pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja dengan pelanggaran administratif yang lebih ringan, yang seharusnya diberi sanksi sesuai tingkatannya. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan hukum tanpa menghambat dinamika dunia usaha.

Data terbaru dari Februari 2026 menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,24 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen. Dari total 147,67 juta penduduk yang bekerja, sekitar 87,74 juta atau hampir 60 persen berada di sektor informal. Selain itu, tercatat 43.805 kasus PHK dari Januari hingga Juli 2026. Angka-angka ini menegaskan urgensi kebijakan yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mampu menciptakan pekerjaan baru yang produktif dan berkelanjutan.

Pemerintah dan DPR RI menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat dalam penyusunan RUU ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan agar buruh dan seluruh pihak dapat mengikuti perkembangannya. Ia menekankan komitmen untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjamin keadilan, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri dan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya