Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Hak Atas Wilayah Tanpa Syarat

Koalisi masyarakat sipil menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR, menekankan perlindungan hak atas tanah tanpa syarat dan proses verifikasi yang adil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Hak Atas Wilayah Tanpa Syarat
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Koalisi yang mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menyoroti ketidakseimbangan kekuatan antara masyarakat adat dan korporasi saat terjadi benturan kepentingan di wilayah adat. Dalam penyerahan draf versi masyarakat sipil ke Badan Legislasi DPR RI, pihak koalisi menekankan perlunya kepastian hukum yang menjamin hak atas wilayah tanpa harus melalui proses verifikasi yang rumit dan berkepanjangan.

Menurut Erwin Dwi Kristianto, perwakilan koalisi, pengakuan atas eksistensi masyarakat adat belum otomatis membawa pengakuan atas hak atas tanah adat. Ia menegaskan bahwa RUU harus menetapkan definisi masyarakat adat secara deklaratif—tanpa syarat—dan memastikan bahwa negara hanya mencatat, bukan menentukan, status wilayah adat. Pemenuhan ini menjadi fondasi penting untuk mencegah kriminalisasi dan pelanggaran hak.

Kepada masyarakat adat, khususnya dari Tano Batak, Habel Simanjuntak menyampaikan bahwa mereka seringkali harus membuktikan keberadaan dan hak atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ia menyoroti ketergantungan berlebihan pada dokumen resmi seperti sertifikat, padahal bukti sejarah, kesaksian kolektif, dan aturan adat juga perlu diperhitungkan dalam proses pengakuan.

Draf yang diserahkan mencakup sebelas isu strategis, termasuk jaminan FPIC (persetujuan bebas, awal, dan informasi), perlindungan terhadap perempuan adat, serta mekanisme rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi atas pelanggaran hak. Selain itu, draf juga mengusulkan pembentukan Komisi Masyarakat Adat, penguatan peran badan usaha adat, dan aturan pidana yang tegas terhadap pelanggaran hak.

RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, dengan target penyelesaian penyusunan draf oleh Baleg dalam dua masa sidang, sebelum diserahkan ke pemerintah pada 10 Juni 2026. Proses ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan yang berkeadilan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya