RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Hak Atas Wilayah Tanpa Syarat
Koalisi masyarakat sipil menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR, menekankan perlindungan hak atas tanah tanpa syarat dan proses verifikasi yang adil.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Koalisi yang mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menyoroti ketidakseimbangan kekuatan antara masyarakat adat dan korporasi saat terjadi benturan kepentingan di wilayah adat. Dalam penyerahan draf versi masyarakat sipil ke Badan Legislasi DPR RI, pihak koalisi menekankan perlunya kepastian hukum yang menjamin hak atas wilayah tanpa harus melalui proses verifikasi yang rumit dan berkepanjangan.
Menurut Erwin Dwi Kristianto, perwakilan koalisi, pengakuan atas eksistensi masyarakat adat belum otomatis membawa pengakuan atas hak atas tanah adat. Ia menegaskan bahwa RUU harus menetapkan definisi masyarakat adat secara deklaratif—tanpa syarat—dan memastikan bahwa negara hanya mencatat, bukan menentukan, status wilayah adat. Pemenuhan ini menjadi fondasi penting untuk mencegah kriminalisasi dan pelanggaran hak.
Kepada masyarakat adat, khususnya dari Tano Batak, Habel Simanjuntak menyampaikan bahwa mereka seringkali harus membuktikan keberadaan dan hak atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ia menyoroti ketergantungan berlebihan pada dokumen resmi seperti sertifikat, padahal bukti sejarah, kesaksian kolektif, dan aturan adat juga perlu diperhitungkan dalam proses pengakuan.
Draf yang diserahkan mencakup sebelas isu strategis, termasuk jaminan FPIC (persetujuan bebas, awal, dan informasi), perlindungan terhadap perempuan adat, serta mekanisme rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi atas pelanggaran hak. Selain itu, draf juga mengusulkan pembentukan Komisi Masyarakat Adat, penguatan peran badan usaha adat, dan aturan pidana yang tegas terhadap pelanggaran hak.
RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, dengan target penyelesaian penyusunan draf oleh Baleg dalam dua masa sidang, sebelum diserahkan ke pemerintah pada 10 Juni 2026. Proses ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan yang berkeadilan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Ekonomi, Pemerintah Diminta Segera Respons
Erupsi Anak Krakatau picu gangguan transportasi hingga 2.961 penerbangan dibatalkan, berdampak pada pariwisata, logistik, dan pendapatan masyarakat, perlu respons terkoordinasi dari pemerintah.
9 September 2026

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran solar B50, memicu minat belajar dari Jepang hingga negara Eropa terkait implementasi dan regulasinya.
9 September 2026

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Pemadaman listrik berkepanjangan selama 48 jam di Gambia memicu unjuk rasa besar-besaran di Banjul dan daerah lain, dengan massa menuntut presiden Adama Barrow mundur, sementara pihak berwenang mengaku penyebabnya adalah lonjakan beban dan gangguan teknis.
9 September 2026

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Ratusan warga eks bantaran rel Senen kini tinggal di hunian sementara yang disediakan pemerintah, menandai realisasi program relokasi dan penataan kawasan.
9 September 2026
Berita Lainnya

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.47 WITA

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA


