Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perampasan Aset Dikritik, Tokoh Akademik Soroti Ancaman Kekuasaan

Sejumlah tokoh akademik mengkritik RUU Perampasan Aset, menyoroti potensi penyalahgunaan untuk menekan oposisi dan mengancam stabilitas demokrasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 19.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Dalam paparannya, seorang akademisi ternama menyoroti kekhawatiran mendalam terhadap RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas di parlemen. Ia menekankan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghukum politik secara tidak proporsional, terutama terhadap pihak yang berseberangan dengan kekuasaan saat ini. Kritik ini muncul menyusul kekhawatiran bahwa mekanisme perampasan aset bisa menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi dan mengintervensi proses politik.

Ia menegaskan bahwa sejarah menunjukkan bahwa peraturan semacam ini sering kali digunakan bukan untuk keadilan, melainkan untuk menyeimbangkan kekuasaan. Dengan menyebut contoh-contoh sebelumnya di berbagai negara, ia menekankan bahwa tanpa pengawasan ketat dan transparansi, undang-undang ini berpotensi menjadi alat represif. Bahkan, ia menyatakan bahwa mekanisme yang tidak jelas dalam penentuan "aset hasil korupsi" dapat digunakan secara subjektif, membuka celah bagi penyalahgunaan.

Salah satu tokoh lain yang turut menyampaikan kekhawatiran menyebut bahwa RUU ini dapat mengancam prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Ia menyoroti bahwa pengambilan keputusan terkait aset harus melibatkan proses peradilan yang adil, bukan hanya keputusan eksekutif semata. Menurutnya, tanpa jaminan prosedural yang kuat, masyarakat rentan terhadap penganiayaan politik yang disamarkan sebagai pemberantasan korupsi.

Pembahasan ini menunjukkan semakin kuatnya kritik terhadap kebijakan yang menurut sebagian pihak berpotensi mengubah perang melawan korupsi menjadi alat politik. Para akademisi menekankan perlunya konsensus luas, transparansi, dan perlindungan terhadap hak asasi sebelum undang-undang ini disahkan. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlangsungan sistem demokrasi dan mencegah penggunaan hukum untuk menghancurkan lawan politik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya