RUU Perampasan Aset Perlu Cakupi Perbankan dan Pajak
Anggota DPR menekankan perlunya RUU Perampasan Aset mencakup tindak pidana di sektor perpajakan dan perbankan demi menjamin keadilan dan pemberantasan kejahatan ekonomi secara menyeluruh.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.49 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset harus diperluas mencakup seluruh jenis tindak pidana, bukan hanya korupsi. Ia menyoroti pentingnya memasukkan kejahatan di bidang perpajakan dan perbankan ke dalam cakupan undang-undang, karena kedua sektor tersebut kerap menjadi sarang praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Menurutnya, tidak masuk akal jika pelaku kejahatan pajak atau perbankan tidak dapat dijerat dengan sanksi perampasan aset.
Harris menekankan bahwa kejahatan ekonomi, termasuk perdagangan narkoba, penyelundupan manusia, dan perdagangan senjata, sama seriusnya dengan korupsi dalam dampak sosial dan ekonominya. Ia menyatakan bahwa tidak boleh ada sektor yang dikecualikan dari aturan perampasan aset, karena penerapan yang selektif akan melemahkan efektivitas penegakan hukum. Ia menilai bahwa kejahatan perbankan bahkan bisa lebih merusak dibanding korupsi karena dampaknya yang luas dan sistemik terhadap stabilitas keuangan nasional.
DPR RI telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, dengan komitmen bahwa jika tenggat waktu terlewat, pimpinan DPR siap mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas janji yang diucapkan. Proses pembahasan kini menunggu keluarnya daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, yang menjadi langkah krusial sebelum disahkan menjadi undang-undang. Dalam draf yang sedang dibahas, terdapat 13 tindak pidana yang potensial menjadi objek perampasan aset.
Beberapa di antaranya mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, perusakan lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang. Keputusan ini didasarkan pada riset mendalam, pertimbangan ahli, serta studi banding terhadap sistem hukum di negara seperti Singapura, Selandia Baru, dan Swiss. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih kuat, transparan, dan mampu menekan praktik kejahatan ekonomi secara menyeluruh.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar kinerja menteri Kabinet Merah Putih, dengan 12 persen responden menilai kinerjanya baik.
25 Oktober 2026

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Kegiatan Kumitra Jambore 2026 di Banjarmasin bertujuan memperluas akses pasar dan mengintegrasikan pelaku UMKM Kalimantan Selatan ke dalam rantai pasok nasional.
25 Oktober 2026

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 menyusul belum tercapainya target dan berbagai kendala operasional dari pelaku usaha.
25 Oktober 2026

Gandrung Sewu 2026 Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal
Gelaran budaya kolosal Gandrung Sewu 2026 dengan konsep malam hari berhasil tingkatkan okupansi akomodasi dan kunjungan wisatawan di Banyuwangi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

