Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perampasan Aset Perlu Cakupi Perbankan dan Pajak

Anggota DPR menekankan perlunya RUU Perampasan Aset mencakup tindak pidana di sektor perpajakan dan perbankan demi menjamin keadilan dan pemberantasan kejahatan ekonomi secara menyeluruh.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.49 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
RUU Perampasan Aset Perlu Cakupi Perbankan dan Pajak
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset harus diperluas mencakup seluruh jenis tindak pidana, bukan hanya korupsi. Ia menyoroti pentingnya memasukkan kejahatan di bidang perpajakan dan perbankan ke dalam cakupan undang-undang, karena kedua sektor tersebut kerap menjadi sarang praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Menurutnya, tidak masuk akal jika pelaku kejahatan pajak atau perbankan tidak dapat dijerat dengan sanksi perampasan aset.

Harris menekankan bahwa kejahatan ekonomi, termasuk perdagangan narkoba, penyelundupan manusia, dan perdagangan senjata, sama seriusnya dengan korupsi dalam dampak sosial dan ekonominya. Ia menyatakan bahwa tidak boleh ada sektor yang dikecualikan dari aturan perampasan aset, karena penerapan yang selektif akan melemahkan efektivitas penegakan hukum. Ia menilai bahwa kejahatan perbankan bahkan bisa lebih merusak dibanding korupsi karena dampaknya yang luas dan sistemik terhadap stabilitas keuangan nasional.

DPR RI telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, dengan komitmen bahwa jika tenggat waktu terlewat, pimpinan DPR siap mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas janji yang diucapkan. Proses pembahasan kini menunggu keluarnya daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, yang menjadi langkah krusial sebelum disahkan menjadi undang-undang. Dalam draf yang sedang dibahas, terdapat 13 tindak pidana yang potensial menjadi objek perampasan aset.

Beberapa di antaranya mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, perusakan lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang. Keputusan ini didasarkan pada riset mendalam, pertimbangan ahli, serta studi banding terhadap sistem hukum di negara seperti Singapura, Selandia Baru, dan Swiss. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih kuat, transparan, dan mampu menekan praktik kejahatan ekonomi secara menyeluruh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya