RUU Perampasan Aset Perlu Cakupi Perbankan dan Pajak
Anggota DPR menekankan perlunya RUU Perampasan Aset mencakup tindak pidana di sektor perpajakan dan perbankan demi menjamin keadilan dan pemberantasan kejahatan ekonomi secara menyeluruh.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.49 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset harus diperluas mencakup seluruh jenis tindak pidana, bukan hanya korupsi. Ia menyoroti pentingnya memasukkan kejahatan di bidang perpajakan dan perbankan ke dalam cakupan undang-undang, karena kedua sektor tersebut kerap menjadi sarang praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Menurutnya, tidak masuk akal jika pelaku kejahatan pajak atau perbankan tidak dapat dijerat dengan sanksi perampasan aset.
Harris menekankan bahwa kejahatan ekonomi, termasuk perdagangan narkoba, penyelundupan manusia, dan perdagangan senjata, sama seriusnya dengan korupsi dalam dampak sosial dan ekonominya. Ia menyatakan bahwa tidak boleh ada sektor yang dikecualikan dari aturan perampasan aset, karena penerapan yang selektif akan melemahkan efektivitas penegakan hukum. Ia menilai bahwa kejahatan perbankan bahkan bisa lebih merusak dibanding korupsi karena dampaknya yang luas dan sistemik terhadap stabilitas keuangan nasional.
DPR RI telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, dengan komitmen bahwa jika tenggat waktu terlewat, pimpinan DPR siap mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas janji yang diucapkan. Proses pembahasan kini menunggu keluarnya daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, yang menjadi langkah krusial sebelum disahkan menjadi undang-undang. Dalam draf yang sedang dibahas, terdapat 13 tindak pidana yang potensial menjadi objek perampasan aset.
Beberapa di antaranya mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, perusakan lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang. Keputusan ini didasarkan pada riset mendalam, pertimbangan ahli, serta studi banding terhadap sistem hukum di negara seperti Singapura, Selandia Baru, dan Swiss. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih kuat, transparan, dan mampu menekan praktik kejahatan ekonomi secara menyeluruh.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Perusahaan robotika AiMoga, kolaborator strategis Chery, telah mengirim lebih dari 2.000 unit robot ke lebih dari 60 negara secara kumulatif, dengan fokus ekspansi di Asia Tenggara, Timur Tengah, Eropa, Afrika, dan Amerika Latin.
8 September 2026

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp100 miliar jika berlangsung lebih dari lima hari tanpa respons cepat dari semua pihak terkait.
8 September 2026

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Pemerintah menargetkan pencampuran etanol 20% dalam bensin (E20) mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 2028, didukung percepatan pembangunan pabrik dan kebijakan tanpa cukai untuk bioetanol.
8 September 2026

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Ketua Komisi XII DPR mempertanyakan kenaikan cost recovery yang tak sejalan dengan penurunan produksi migas nasional, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan uang negara.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Cukai Bioetanol Dihapus, Ekspektasi Bensin Hijau Capai E20 2028
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Potensi Ekonomi Syariah Capai Rp 343 Triliun
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


