Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek untuk Bayar PKB

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di wilayah Jadetabek untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 09.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek untuk Bayar PKB
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling pada hari Rabu di 14 titik tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tujuan utamanya adalah memberikan akses mudah bagi warga untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus ke kantor Samsat secara langsung. Layanan ini berlangsung pada jam operasional yang telah ditentukan di setiap lokasi, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB tergantung daerah.

Lokasi layanan mencakup area strategis seperti halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, Lapangan Banteng, dan Italia Mall Artha Kelapa Gading di Jakarta Utara. Di Jakarta Barat, masyarakat dapat mengakses layanan di Mall Citraland, sedangkan di Jakarta Selatan, titik layanan berada di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran. Wilayah lain seperti Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere juga menyediakan gerai keliling sesuai jadwal yang berlaku.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK. Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Layanan ini khusus untuk pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.

Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang tersedia untuk 33 provinsi. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB secara daring melalui ponsel, dengan dokumen STNK dikirimkan langsung ke alamat tujuan. Namun, penggunaan aplikasi ini tidak diperbolehkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi mereka, tetap harus datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya