Sanksi Rp2,19 Triliun ke PT TMS Belum Dijelaskan Penyidik
Direktur Penyidikan Jampidsus belum memberikan respons terkait penindakan hukum atas sanksi administratif Rp2,19 triliun terhadap PT TMS yang dikaitkan dengan istri Gubernur Sultra, meski dokumen Satgas PKH menyebutkan nilai tersebut sebagai potensi denda.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 09.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencatat potensi sanksi senilai Rp2,19 triliun terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang dikaitkan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka. Dokumen resmi Satgas PKH menunjukkan bahwa perusahaan tersebut masuk dalam daftar nomor urut 10 dengan luas areal yang menjadi dasar perhitungan sanksi mencapai 224,96 hektare. Angka ini menempatkan PT TMS sebagai salah satu entitas dengan potensi denda tertinggi dalam daftar penindakan kawasan hutan.
Penindakan terhadap PT TMS telah dilakukan secara teknis, termasuk penguasaan kembali areal seluas 172,82 hektare di Kabupaten Bombana sejak September 2025, menyusul temuan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Meski demikian, hingga Maret 2026, perusahaan tersebut baru membayar sebagian kewajiban sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban yang dilaporkan sekitar Rp2,09 triliun. Perbedaan antara angka potensi sanksi Rp2,19 triliun dan kewajiban yang masih harus dibayar Rp2,09 triliun menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi data dan proses penagihan.
Saat ini, belum ada keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengenai langkah hukum selanjutnya terhadap PT TMS, meskipun konfirmasi telah dilakukan. Sementara itu, pihak istri Gubernur Sultra yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut juga belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi. Ketidakjelasan ini memperkuat kebutuhan transparansi terhadap status hukum perusahaan dan proses penyelesaian sanksi.
Keterbukaan informasi dari semua pihak terkait—termasuk Satgas PKH, PT TMS, dan lembaga penegak hukum—diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berbasis pada angka, tetapi juga pada proses hukum yang akuntabel. Dengan adanya dokumen yang memuat nilai potensi sanksi secara eksplisit, publik berhak mengetahui apakah seluruh kewajiban telah dipenuhi, apakah sanksi diperkecil, atau apakah ada tindak lanjut pidana yang akan dilakukan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Siswa Laporkan Guru karena Dugaan Pemerkosaan Berulang
Seorang mantan siswa melaporkan guru di Sulawesi Tenggara atas dugaan pemerkosaan yang terjadi selama masa sekolah, dengan korban menyebutkan 13 kali kejadian.
9 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Kecil, GERAK SULTRA Dukung Langkah Verifikasi
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra mendukung Kejati Sultra yang akan memverifikasi aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil, termasuk area pasca tambang milik istri Gubernur.
9 September 2026

Kolaborasi Pemprov dan Kejati Sultra Percepat Pemulihan Aset dan Tata Kelola SDA
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Kejati Sultra bertujuan mempercepat penertiban aset daerah dan perbaikan tata kelola sumber daya alam melalui pendekatan restoratif dan kolaboratif.
9 September 2026

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


