Sanksi Rp2,19 Triliun ke PT TMS Belum Dijelaskan Penyidik
Direktur Penyidikan Jampidsus belum memberikan respons terkait penindakan hukum atas sanksi administratif Rp2,19 triliun terhadap PT TMS yang dikaitkan dengan istri Gubernur Sultra, meski dokumen Satgas PKH menyebutkan nilai tersebut sebagai potensi denda.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 09.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 10x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencatat potensi sanksi senilai Rp2,19 triliun terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang dikaitkan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka. Dokumen resmi Satgas PKH menunjukkan bahwa perusahaan tersebut masuk dalam daftar nomor urut 10 dengan luas areal yang menjadi dasar perhitungan sanksi mencapai 224,96 hektare. Angka ini menempatkan PT TMS sebagai salah satu entitas dengan potensi denda tertinggi dalam daftar penindakan kawasan hutan.
Penindakan terhadap PT TMS telah dilakukan secara teknis, termasuk penguasaan kembali areal seluas 172,82 hektare di Kabupaten Bombana sejak September 2025, menyusul temuan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Meski demikian, hingga Maret 2026, perusahaan tersebut baru membayar sebagian kewajiban sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban yang dilaporkan sekitar Rp2,09 triliun. Perbedaan antara angka potensi sanksi Rp2,19 triliun dan kewajiban yang masih harus dibayar Rp2,09 triliun menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi data dan proses penagihan.
Saat ini, belum ada keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengenai langkah hukum selanjutnya terhadap PT TMS, meskipun konfirmasi telah dilakukan. Sementara itu, pihak istri Gubernur Sultra yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut juga belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi. Ketidakjelasan ini memperkuat kebutuhan transparansi terhadap status hukum perusahaan dan proses penyelesaian sanksi.
Keterbukaan informasi dari semua pihak terkait—termasuk Satgas PKH, PT TMS, dan lembaga penegak hukum—diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berbasis pada angka, tetapi juga pada proses hukum yang akuntabel. Dengan adanya dokumen yang memuat nilai potensi sanksi secara eksplisit, publik berhak mengetahui apakah seluruh kewajiban telah dipenuhi, apakah sanksi diperkecil, atau apakah ada tindak lanjut pidana yang akan dilakukan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Kendari Ungguli Daerah Lain dalam Literasi Keuangan Anak
Kota Kendari dinobatkan sebagai kota terbaik dalam implementasi program KEJAR, menunjukkan keberhasilan dalam membangun literasi keuangan sejak usia dini melalui pendekatan berkelanjutan dan kolaboratif.
25 Oktober 2026
BPBD Sultra Siagakan 24 Jam Hadapi Bencana Musim Hujan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara siaga penuh selama musim hujan, siapkan mobil tangki dan layanan darurat 112 untuk respon cepat bencana.
25 Oktober 2026
Kapolresta Kendari Perkuat Kerukunan Melalui Kerja Sama dengan FKUB
Kapolresta Kendari bersinergi dengan FKUB untuk meningkatkan kerukunan umat beragama dan keamanan publik melalui dialog rutin dan program pencegahan konflik.
25 Oktober 2026

Polda Sultra Gelar Minggu Kasih di Galilea Baruga, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Narkoba
Polda Sultra gelar Minggu Kasih di Gereja Galilea Baruga, fokus pada penguatan sinergi kepolisian-masyarakat dan imbauan pencegahan narkoba.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Anggota BPK Fathan Subchi Wafat di Usia 56 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.59 WITA

Sopir Ojol Korban Tabrakan Mobil BYD Masih Dirawat di RS Fatmawati
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Santri Klaten Diharapkan Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Emas
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Ribu Warga Albania Demo, Tuntut Mundurnya PM Akibat Krisis Hidup dan Korupsi
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Prabowo Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia Hadapi Tekanan MSCI
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

UMKM Binaan Pertamina Dorong Pemberdayaan Sosial dan Pelestarian Budaya
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

