Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sanksi Rp2,19 Triliun ke PT TMS Belum Dijelaskan Penyidik

Direktur Penyidikan Jampidsus belum memberikan respons terkait penindakan hukum atas sanksi administratif Rp2,19 triliun terhadap PT TMS yang dikaitkan dengan istri Gubernur Sultra, meski dokumen Satgas PKH menyebutkan nilai tersebut sebagai potensi denda.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 09.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sanksi Rp2,19 Triliun ke PT TMS Belum Dijelaskan Penyidik
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencatat potensi sanksi senilai Rp2,19 triliun terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang dikaitkan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka. Dokumen resmi Satgas PKH menunjukkan bahwa perusahaan tersebut masuk dalam daftar nomor urut 10 dengan luas areal yang menjadi dasar perhitungan sanksi mencapai 224,96 hektare. Angka ini menempatkan PT TMS sebagai salah satu entitas dengan potensi denda tertinggi dalam daftar penindakan kawasan hutan.

Penindakan terhadap PT TMS telah dilakukan secara teknis, termasuk penguasaan kembali areal seluas 172,82 hektare di Kabupaten Bombana sejak September 2025, menyusul temuan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Meski demikian, hingga Maret 2026, perusahaan tersebut baru membayar sebagian kewajiban sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban yang dilaporkan sekitar Rp2,09 triliun. Perbedaan antara angka potensi sanksi Rp2,19 triliun dan kewajiban yang masih harus dibayar Rp2,09 triliun menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi data dan proses penagihan.

Saat ini, belum ada keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengenai langkah hukum selanjutnya terhadap PT TMS, meskipun konfirmasi telah dilakukan. Sementara itu, pihak istri Gubernur Sultra yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut juga belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi. Ketidakjelasan ini memperkuat kebutuhan transparansi terhadap status hukum perusahaan dan proses penyelesaian sanksi.

Keterbukaan informasi dari semua pihak terkait—termasuk Satgas PKH, PT TMS, dan lembaga penegak hukum—diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berbasis pada angka, tetapi juga pada proses hukum yang akuntabel. Dengan adanya dokumen yang memuat nilai potensi sanksi secara eksplisit, publik berhak mengetahui apakah seluruh kewajiban telah dipenuhi, apakah sanksi diperkecil, atau apakah ada tindak lanjut pidana yang akan dilakukan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya