Sarwendah Fokus Sidang Hak Asuh, Tanggapi Laporan Ruben dengan Bukti Digital
Sarwendah memilih fokus pada proses hukum hak asuh anak di PN Jaksel, meski terjerat laporan pencemaran nama baik dari Ruben Onsu terkait unggahan rekaman video call.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 66x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sarwendah tetap berkomitmen menjalani proses sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meski terlibat dalam polemik hukum akibat laporan dari Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya. Pengacara kliennya, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa fokus utama Sarwendah saat ini adalah memperjuangkan kepentingan anak-anak, yang dianggap sebagai harta paling berharga dalam hidupnya. Ia menekankan bahwa seluruh upaya hukum yang dilakukan kliennya bertujuan demi kebaikan anak, bukan untuk saling menyerang.
Laporan yang diajukan Ruben berawal dari unggahan rekaman video call Sarwendah dengan seorang pria di media sosial pada 10 Oktober, yang kemudian menimbulkan kontroversi. Ruben melaporkan penyebaran rekaman tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Ia juga menyerahkan bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di Instagram sebagai alat bukti pendukung. Selain itu, Ruben melaporkan dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto, melalui akun email [email protected] yang dikaitkan dengan nomor telepon milik Sarwendah.
Pihak kepolisian masih dalam tahap proses pemeriksaan atas laporan tersebut. Pengacara Ruben, Raka Kariti Suprapto, menyatakan bahwa pihaknya menunggu undangan dari penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa sebagai pelapor, Ruben akan menjadi yang pertama dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Sementara itu, Sarwendah membuka ruang bagi pihak yang meragukan keaslian rekaman untuk mengajukan laporan ke polisi agar hasilnya diperiksa melalui forensik digital.
Sidang hak asuh yang kini memasuki tahap pembuktian awal telah menyerap 61 bukti dari pihak Ruben, termasuk 48 bukti tambahan yang diserahkan dalam sidang Rabu (21/10). Bukti tersebut terdiri dari surat, rekaman video, dan dokumen lain yang diklaim relevan untuk mendukung gugatan. Meski demikian, tim kuasa hukum Sarwendah menilai sebagian besar bukti tersebut berpotensi mengandung bias dan mengarah pada penggiringan opini. Namun, pihak Ruben tetap yakin bahwa bukti-bukti tersebut mampu memperkuat dalil dalam upaya mendapatkan hak asuh anak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

