Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Satgas PKH Kuasai 111,71 Hektare Tambang Ilegal Dekat IKN

Satgas PKH menguasai kembali 111,71 hektare kawasan hutan di Kutai Kartanegara yang digunakan untuk tambang batu bara ilegal tanpa izin, berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Satgas PKH Kuasai 111,71 Hektare Tambang Ilegal Dekat IKN
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil alih kembali areal seluas 111,71 hektare di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang sebelumnya dimanfaatkan oleh PT Singlurus Pratama untuk aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin. Penguasaan dilakukan setelah tim gabungan melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen yang menyatakan tidak adanya izin penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Penandatanganan penguasaan dilakukan secara resmi pada Senin, 31 Agustus, dengan pemasangan plang sebagai tanda penyerahan kembali kawasan kepada negara. Hasil audit menunjukkan bahwa sekitar 101,44 hektare dari total areal terdampak berpotensi dikenai denda administratif akibat pelanggaran peraturan perizinan. Berdasarkan perhitungan, total denda yang dapat dikenakan terhadap perusahaan mencapai Rp147,31 miliar.

Sementara itu, PT Singlurus Pratama telah membayar sebagian denda sebesar Rp25 miliar, meskipun proses penagihan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Kepala Pelaksana Satgas PKH, Kuntadi, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum semata, tetapi langkah strategis untuk menjaga kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan pembangunan nasional.

Kuntadi menegaskan bahwa penertiban ini hanya permulaan dari serangkaian upaya berkelanjutan untuk membersihkan kawasan hutan dari aktivitas ilegal, baik pertambangan maupun perkebunan. Satgas PKH berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran tanpa memandang siapa pun, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keuangan negara dari kerugian akibat eksploitasi ilegal.

Penguasaan kembali kawasan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di kawasan strategis, terutama di wilayah yang menjadi fokus pembangunan nasional. Upaya ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi regulasi dan memilih jalur legal dalam menjalankan kegiatan ekonomi di kawasan hutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya