Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Satgas PKH Panggil Perusahaan Tambang Sultra Terkait Sanksi Hutan

Sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara dipanggil Satgas PKH Kejagung untuk klarifikasi terkait potensi sanksi hingga miliaran rupiah akibat pemanfaatan kawasan hutan ilegal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 19.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan lingkungan dan perizinan, dengan fokus pada kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah perusahaan yang tercantum dalam daftar pemeriksaan, dengan nilai potensi sanksi bervariasi tergantung luasan kawasan yang terlibat. PT Sumber Bumi Putera menjadi salah satu yang tercatat dengan potensi denda mencapai Rp660,37 miliar atas lahan seluas 67,79 hektare. Sementara itu, PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Arga Morini Indotama masing-masing tercatat dengan potensi sanksi sekitar Rp2,19 triliun dan Rp1,95 triliun, dengan luasan masing-masing 224,96 hektare dan 201,01 hektare.

Perusahaan lain yang masuk dalam daftar meliputi PT Karyatama Konawe Utara dengan potensi sanksi Rp1,49 triliun, PT Toshida Indonesia sekitar Rp1,21 triliun, dan PT Aneka Usaha Kolaka sekitar Rp1,19 triliun. Selain itu, PT Tiran Indonesia juga tercatat dengan nilai potensi sanksi Rp1,09 triliun atas luasan 112,87 hektare. Daftar ini juga mencakup PT Tristaco Mineral Makmur, PT Stargate Pasific Resources, dan PT Kembar Emas Sultra dengan nilai sanksi masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua Gerak Sultra menegaskan bahwa nilai yang tercantum dalam daftar merupakan potensi sanksi, bukan keputusan final. Proses penegakan hukum masih berjalan melalui verifikasi lapangan, klarifikasi, dan penilaian administratif. Pemanggilan ini diharapkan mampu mengungkap status perizinan, penggunaan lahan, serta kewajiban hukum yang belum dipenuhi oleh masing-masing perusahaan.

Publik kini menantikan hasil dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung. Langkah selanjutnya dari Satgas PKH Kejagung akan menentukan apakah akan dikenakan sanksi administratif, diperintahkan melakukan rehabilitasi kawasan, atau dilanjutkan ke tahap hukum pidana. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata dalam penegakan aturan lingkungan dan perlindungan kawasan hutan di wilayah penghasil nikel strategis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya