Satgas PKH Panggil Perusahaan Tambang Sultra Terkait Sanksi Hutan
Sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara dipanggil Satgas PKH Kejagung untuk klarifikasi terkait potensi sanksi hingga miliaran rupiah akibat pemanfaatan kawasan hutan ilegal.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 19.41 WITA·👁 6 orang membaca· 0 hari ini · 27x dibukaKendari, ıNarasikita - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan lingkungan dan perizinan, dengan fokus pada kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah perusahaan yang tercantum dalam daftar pemeriksaan, dengan nilai potensi sanksi bervariasi tergantung luasan kawasan yang terlibat. PT Sumber Bumi Putera menjadi salah satu yang tercatat dengan potensi denda mencapai Rp660,37 miliar atas lahan seluas 67,79 hektare. Sementara itu, PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Arga Morini Indotama masing-masing tercatat dengan potensi sanksi sekitar Rp2,19 triliun dan Rp1,95 triliun, dengan luasan masing-masing 224,96 hektare dan 201,01 hektare.
Perusahaan lain yang masuk dalam daftar meliputi PT Karyatama Konawe Utara dengan potensi sanksi Rp1,49 triliun, PT Toshida Indonesia sekitar Rp1,21 triliun, dan PT Aneka Usaha Kolaka sekitar Rp1,19 triliun. Selain itu, PT Tiran Indonesia juga tercatat dengan nilai potensi sanksi Rp1,09 triliun atas luasan 112,87 hektare. Daftar ini juga mencakup PT Tristaco Mineral Makmur, PT Stargate Pasific Resources, dan PT Kembar Emas Sultra dengan nilai sanksi masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Gerak Sultra menegaskan bahwa nilai yang tercantum dalam daftar merupakan potensi sanksi, bukan keputusan final. Proses penegakan hukum masih berjalan melalui verifikasi lapangan, klarifikasi, dan penilaian administratif. Pemanggilan ini diharapkan mampu mengungkap status perizinan, penggunaan lahan, serta kewajiban hukum yang belum dipenuhi oleh masing-masing perusahaan.
Publik kini menantikan hasil dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung. Langkah selanjutnya dari Satgas PKH Kejagung akan menentukan apakah akan dikenakan sanksi administratif, diperintahkan melakukan rehabilitasi kawasan, atau dilanjutkan ke tahap hukum pidana. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata dalam penegakan aturan lingkungan dan perlindungan kawasan hutan di wilayah penghasil nikel strategis.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Uji Lapangan HD785-7 Hybrid EREV Dimulai di Pertambangan Indonesia
Uji lapangan alat berat hybrid EREV Komatsu dilakukan di lokasi pertambangan milik anak usaha United Tractors untuk mengukur efisiensi dan kinerja teknologi elektrifikasi.
24 Oktober 2026

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

