Satgas PKH Panggil Perusahaan Tambang Sultra Terkait Sanksi Hutan
Sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara dipanggil Satgas PKH Kejagung untuk klarifikasi terkait potensi sanksi hingga miliaran rupiah akibat pemanfaatan kawasan hutan ilegal.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 19.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibukaKendari, ıNarasikita - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan lingkungan dan perizinan, dengan fokus pada kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah perusahaan yang tercantum dalam daftar pemeriksaan, dengan nilai potensi sanksi bervariasi tergantung luasan kawasan yang terlibat. PT Sumber Bumi Putera menjadi salah satu yang tercatat dengan potensi denda mencapai Rp660,37 miliar atas lahan seluas 67,79 hektare. Sementara itu, PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Arga Morini Indotama masing-masing tercatat dengan potensi sanksi sekitar Rp2,19 triliun dan Rp1,95 triliun, dengan luasan masing-masing 224,96 hektare dan 201,01 hektare.
Perusahaan lain yang masuk dalam daftar meliputi PT Karyatama Konawe Utara dengan potensi sanksi Rp1,49 triliun, PT Toshida Indonesia sekitar Rp1,21 triliun, dan PT Aneka Usaha Kolaka sekitar Rp1,19 triliun. Selain itu, PT Tiran Indonesia juga tercatat dengan nilai potensi sanksi Rp1,09 triliun atas luasan 112,87 hektare. Daftar ini juga mencakup PT Tristaco Mineral Makmur, PT Stargate Pasific Resources, dan PT Kembar Emas Sultra dengan nilai sanksi masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Gerak Sultra menegaskan bahwa nilai yang tercantum dalam daftar merupakan potensi sanksi, bukan keputusan final. Proses penegakan hukum masih berjalan melalui verifikasi lapangan, klarifikasi, dan penilaian administratif. Pemanggilan ini diharapkan mampu mengungkap status perizinan, penggunaan lahan, serta kewajiban hukum yang belum dipenuhi oleh masing-masing perusahaan.
Publik kini menantikan hasil dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung. Langkah selanjutnya dari Satgas PKH Kejagung akan menentukan apakah akan dikenakan sanksi administratif, diperintahkan melakukan rehabilitasi kawasan, atau dilanjutkan ke tahap hukum pidana. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata dalam penegakan aturan lingkungan dan perlindungan kawasan hutan di wilayah penghasil nikel strategis.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ANTAM Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat
ANTAM tekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat di Sulawesi Tenggara.
8 September 2026
Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.
8 September 2026

PTBA Perkuat Diversifikasi, Sasaran 20% Pendapatan dari Hilirisasi
PTBA menargetkan kontribusi pendapatan dari hilirisasi dan diversifikasi produk mencapai 20% dalam empat tahun, didukung proyek gasifikasi dan energi terbarukan.
8 September 2026

Tembaga dan Emas Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pengelolaan tembaga di Indonesia kini berfokus pada hilirisasi dan integrasi industri, dengan produksi emas dari PMR PTFI mulai mendukung kebutuhan domestik dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


