Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sertifikat dan Label Halal: Dua Elemen Berbeda dalam Jaminan Keaslian Produk

Sertifikat halal adalah dokumen resmi bukti kehalalan produk, sedangkan label halal adalah tanda visual yang menunjukkan status sertifikasi pada kemasan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 15.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 72x dibuka
Sertifikat dan Label Halal: Dua Elemen Berbeda dalam Jaminan Keaslian Produk📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bukti bahwa suatu produk telah memenuhi seluruh persyaratan kehalalan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses penerbitannya melibatkan penilaian menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, yang diawasi secara ketat untuk memastikan tidak terkontaminasi oleh zat haram. Sertifikat ini tidak hanya berlaku sebagai pengakuan formal, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi keabsahan produk di pasar Indonesia.

Sebaliknya, label halal adalah tanda visual yang ditempatkan pada kemasan atau produk sebagai bentuk identifikasi bahwa produk telah lulus sertifikasi. Label ini harus terlihat jelas, tidak mudah rusak, dan dicantumkan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPJPH. Fungsinya adalah memudahkan konsumen dalam mengenali produk yang telah terverifikasi kehalalannya tanpa harus memeriksa dokumen resmi secara langsung.

Kedua elemen ini memiliki peran berbeda namun saling terkait. Label halal hanya boleh digunakan setelah produk mendapatkan sertifikat halal secara resmi. Tidak semua produk yang menampilkan simbol mirip label halal memiliki status sertifikasi yang sah, sehingga konsumen perlu berhati-hati terhadap klaim tanpa dasar resmi. Kesalahan persepsi terhadap tanda ini dapat mengakibatkan kekeliruan dalam pengambilan keputusan pembelian.

Aturan mengenai sertifikasi dan pencantuman label halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kedua peraturan menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar kehalalan dan memastikan transparansi informasi kepada publik. Pemerintah juga menyediakan akses digital melalui situs halal.go.id untuk memverifikasi status sertifikasi secara langsung.

Pemahaman yang tepat tentang perbedaan sertifikat dan label halal sangat penting bagi konsumen, pelaku usaha, serta lembaga pengawas. Dengan demikian, kepercayaan terhadap produk halal dapat terjaga secara sistemik dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya