Sertifikat dan Label Halal: Dua Elemen Berbeda dalam Jaminan Keaslian Produk
Sertifikat halal adalah dokumen resmi bukti kehalalan produk, sedangkan label halal adalah tanda visual yang menunjukkan status sertifikasi pada kemasan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 15.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 72x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bukti bahwa suatu produk telah memenuhi seluruh persyaratan kehalalan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses penerbitannya melibatkan penilaian menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, yang diawasi secara ketat untuk memastikan tidak terkontaminasi oleh zat haram. Sertifikat ini tidak hanya berlaku sebagai pengakuan formal, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi keabsahan produk di pasar Indonesia.
Sebaliknya, label halal adalah tanda visual yang ditempatkan pada kemasan atau produk sebagai bentuk identifikasi bahwa produk telah lulus sertifikasi. Label ini harus terlihat jelas, tidak mudah rusak, dan dicantumkan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPJPH. Fungsinya adalah memudahkan konsumen dalam mengenali produk yang telah terverifikasi kehalalannya tanpa harus memeriksa dokumen resmi secara langsung.
Kedua elemen ini memiliki peran berbeda namun saling terkait. Label halal hanya boleh digunakan setelah produk mendapatkan sertifikat halal secara resmi. Tidak semua produk yang menampilkan simbol mirip label halal memiliki status sertifikasi yang sah, sehingga konsumen perlu berhati-hati terhadap klaim tanpa dasar resmi. Kesalahan persepsi terhadap tanda ini dapat mengakibatkan kekeliruan dalam pengambilan keputusan pembelian.
Aturan mengenai sertifikasi dan pencantuman label halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kedua peraturan menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar kehalalan dan memastikan transparansi informasi kepada publik. Pemerintah juga menyediakan akses digital melalui situs halal.go.id untuk memverifikasi status sertifikasi secara langsung.
Pemahaman yang tepat tentang perbedaan sertifikat dan label halal sangat penting bagi konsumen, pelaku usaha, serta lembaga pengawas. Dengan demikian, kepercayaan terhadap produk halal dapat terjaga secara sistemik dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

