Siaga Karhutla Diberlakukan untuk Transportasi Udara dan Laut
Kemenhub terbitkan instruksi siaga karhutla menyusul memburuknya jarak pandang akibat kabut asap di Sulawesi Tenggara.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan instruksi siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bagi moda transportasi darat, udara, dan laut di wilayah Sulawesi Tenggara. Keputusan ini diambil menyusul kondisi jarak pandang yang menurun drastis akibat kabut asap dari kebakaran lahan yang meluas di sejumlah kabupaten. Penurunan visibilitas ini dikhawatirkan membahayakan keselamatan penerbangan dan pelayaran, terutama di rute penerbangan utama dan pelabuhan strategis.
Instruksi siaga ini menekankan kewajiban operator transportasi untuk memantau kondisi cuaca dan visibilitas secara berkala, serta menyesuaikan operasional jika jarak pandang berada di bawah ambang aman. Dalam dokumen yang berlaku, jarak pandang di bawah 500 meter dianggap berisiko tinggi bagi penerbangan, sementara di laut, kondisi tersebut dapat mengganggu navigasi dan menimbulkan potensi tabrakan.
Kementerian menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk menghindari kecelakaan akibat kondisi ekstrem. Seluruh operator transportasi diminta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyampaian laporan harian mengenai kondisi operasional juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi.
Tujuan utama dari instruksi ini adalah menjaga keselamatan penumpang dan awak kendaraan, serta menjamin kelancaran mobilitas dalam kondisi darurat. Kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen, tetapi akan dievaluasi setiap 24 jam tergantung perkembangan situasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang di Pulau Pulau
Kejati Sultra menyatakan akan memverifikasi laporan aktivitas tambang nikel di Pulau Pulau, termasuk Pulau Wowoni, sebelum menentukan langkah hukum.
8 September 2026

Pencegahan Kerusakan Smartphone Akibat Abu Vulkanik
Pengguna perangkat elektronik diminta segera membersihkan smartphone setelah terpapar abu vulkanik untuk mencegah kerusakan permanen akibat partikel tajam dan risiko korsleting.
8 September 2026

Rektor Lantik 16 Pejabat Fungsional di UIN Kendari
Rektor Universitas Islam Negeri Kendari melantik 16 pejabat fungsional dengan tujuan memperkuat tata kelola dan pelayanan akademik di lingkungan kampus.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


