Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Siaga Karhutla Diberlakukan untuk Transportasi Udara dan Laut

Kemenhub terbitkan instruksi siaga karhutla menyusul memburuknya jarak pandang akibat kabut asap di Sulawesi Tenggara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Siaga Karhutla Diberlakukan untuk Transportasi Udara dan Laut
Foto: Foto: Kemenparekraf/Rudiwaka — hutan hijau Puncak Khayangan, Pulau Tomia, Wakatobi, dari udara (Wikimedia Commons, domain publik)

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan instruksi siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bagi moda transportasi darat, udara, dan laut di wilayah Sulawesi Tenggara. Keputusan ini diambil menyusul kondisi jarak pandang yang menurun drastis akibat kabut asap dari kebakaran lahan yang meluas di sejumlah kabupaten. Penurunan visibilitas ini dikhawatirkan membahayakan keselamatan penerbangan dan pelayaran, terutama di rute penerbangan utama dan pelabuhan strategis.

Instruksi siaga ini menekankan kewajiban operator transportasi untuk memantau kondisi cuaca dan visibilitas secara berkala, serta menyesuaikan operasional jika jarak pandang berada di bawah ambang aman. Dalam dokumen yang berlaku, jarak pandang di bawah 500 meter dianggap berisiko tinggi bagi penerbangan, sementara di laut, kondisi tersebut dapat mengganggu navigasi dan menimbulkan potensi tabrakan.

Kementerian menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk menghindari kecelakaan akibat kondisi ekstrem. Seluruh operator transportasi diminta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyampaian laporan harian mengenai kondisi operasional juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi.

Tujuan utama dari instruksi ini adalah menjaga keselamatan penumpang dan awak kendaraan, serta menjamin kelancaran mobilitas dalam kondisi darurat. Kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen, tetapi akan dievaluasi setiap 24 jam tergantung perkembangan situasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya