Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Gugatan Ardhito Pramono Ditunda karena Kekurangan Dokumen

Sidang perdana gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Indonesia ditunda karena pihak tergugat belum melengkapi anggaran dasar yang diminta pengadilan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 11.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sidang Gugatan Ardhito Pramono Ditunda karena Kekurangan Dokumen
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang perdana gugatan yang diajukan Ardhito Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penundaan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen administratif, khususnya anggaran dasar yang diperlukan untuk menentukan legal standing pihak tergugat dalam proses hukum. Pengadilan meminta kelengkapan berkas tersebut sebelum melanjutkan agenda sidang.

Kuasa hukum Sony Music, Margareth, hadir dalam sidang dan menyatakan kesiapan perusahaan untuk menjalani proses hukum secara konsekuen. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar mengenai substansi gugatan, termasuk klaim kerugian sebesar Rp5,7 miliar. “Semua akan kita sampaikan dalam mekanisme persidangan nanti,” ujarnya, menekankan bahwa komunikasi antarpihak tetap berjalan secara baik dan tidak ada indikasi ketidakpatuhan dari pihak kliennya.

Adityo Ramadhan, pengacara Ardhito, mengungkapkan bahwa gugatan ini berawal dari dugaan penahanan royalti sejak 2023 tanpa alasan yang jelas. Ia juga menyebut bahwa Sony Music diduga memberikan izin penggunaan lagu-lagu milik Ardhito—termasuk “Say Hello”, “Fine Today”, “925”, dan “Bitterlove”—ke produser di Korea Selatan melalui KOMCA tanpa membayar hak kepada pencipta. Klaim tersebut menjadi dasar gugatan atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan karya musik.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 September 2026, dengan agenda tambahan untuk melengkapi dokumen yang kurang, termasuk anggaran dasar. Adityo menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas yang diminta agar proses hukum dapat berjalan lebih lancar. Gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya