Sidang Gugatan Ardhito Pramono Ditunda karena Kekurangan Dokumen
Sidang perdana gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Indonesia ditunda karena pihak tergugat belum melengkapi anggaran dasar yang diminta pengadilan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 11.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sidang perdana gugatan yang diajukan Ardhito Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penundaan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen administratif, khususnya anggaran dasar yang diperlukan untuk menentukan legal standing pihak tergugat dalam proses hukum. Pengadilan meminta kelengkapan berkas tersebut sebelum melanjutkan agenda sidang.
Kuasa hukum Sony Music, Margareth, hadir dalam sidang dan menyatakan kesiapan perusahaan untuk menjalani proses hukum secara konsekuen. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar mengenai substansi gugatan, termasuk klaim kerugian sebesar Rp5,7 miliar. “Semua akan kita sampaikan dalam mekanisme persidangan nanti,” ujarnya, menekankan bahwa komunikasi antarpihak tetap berjalan secara baik dan tidak ada indikasi ketidakpatuhan dari pihak kliennya.
Adityo Ramadhan, pengacara Ardhito, mengungkapkan bahwa gugatan ini berawal dari dugaan penahanan royalti sejak 2023 tanpa alasan yang jelas. Ia juga menyebut bahwa Sony Music diduga memberikan izin penggunaan lagu-lagu milik Ardhito—termasuk “Say Hello”, “Fine Today”, “925”, dan “Bitterlove”—ke produser di Korea Selatan melalui KOMCA tanpa membayar hak kepada pencipta. Klaim tersebut menjadi dasar gugatan atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan karya musik.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 September 2026, dengan agenda tambahan untuk melengkapi dokumen yang kurang, termasuk anggaran dasar. Adityo menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas yang diminta agar proses hukum dapat berjalan lebih lancar. Gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Tim Jibom Brimob Polda Babel melakukan sterilisasi lokasi ledakan di penampungan besi tua di Belitung untuk memastikan tidak ada ancaman susulan dan mengungkap penyebab kejadian.
25 Oktober 2026

Houthi Lancarkan Serangan Berulang ke Kota Suci, Pemimpin Masjidil Haram Kecam Keras
Sheikh Abdulrahman Al-Sudais mengecam keras serangan rudal dan drone Houthi terhadap Makkah dan Madinah, menyatakan pelanggaran terhadap kesucian tempat suci dan norma kemanusiaan internasional.
25 Oktober 2026

NASA Soroti Lonjakan Kebakaran di Papua dan Kalimantan
NASA mencatat kebakaran hutan dan lahan di Papua serta Kalimantan mencapai level tertinggi sepanjang 2026, didorong El Niño dan aktivitas manusia, dengan emisi karbon melampaui rekor sebelumnya.
25 Oktober 2026

Lula dan Bolsonaro Tutup Kampanye di Pantai Rio
Dua tokoh politik utama Brasil, Lula dan Flavio Bolsonaro, menutup kampanye pemilu dengan massa besar di kawasan pantai Rio de Janeiro, menyusul debat terakhir yang memperuncing persaingan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

