Sidang Hak Asuh Anak Ruben vs Sarwendah Dilanjutkan Lewat E-Court
Persidangan gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah akan berlanjut secara daring mulai 9 September, setelah mediasi gagal dan pihak tergugat menyiapkan jawaban hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 09.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Persidangan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah akan kembali digelar melalui sistem e-court pada 9 September mendatang. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya mengalami kebuntuan setelah proses mediasi berlangsung selama sekitar satu bulan tanpa kesepakatan. Dalam pertemuan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Ruben menyatakan bahwa substansi gugatan tetap tidak berubah, meskipun ada penyesuaian redaksi untuk memperjelas isi pernyataan hukum.
Pengacara Ruben, Tiffany Setiawaty, menegaskan bahwa alasan utama gugatan tetap berpijak pada tiga poin krusial: adanya dugaan eksploitasi terhadap anak, kondisi lingkungan yang dianggap tidak layak, serta pelanggaran terhadap kesepakatan tertulis yang telah disepakati sebelumnya terkait akses kunjungan anak. Ia menekankan bahwa perbaikan hanya bersifat teknis dan tidak mengubah inti permohonan hak asuh yang diajukan.
Sementara itu, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa jawaban atas gugatan akan disiapkan dalam waktu satu minggu, dengan kemungkinan pelaksanaan sidang secara daring. Ia menjelaskan bahwa kliennya sempat hadir di pengadilan namun harus meninggalkan lokasi lebih awal karena harus menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Ruben Onsu pun tidak hadir secara langsung karena jadwal periksa kesehatan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Proses hukum ini bermula dari gugatan resmi yang diajukan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026, setelah perpisahan dengan Sarwendah. Persoalan yang muncul mencakup ketidaksesuaian dalam pelaksanaan waktu bersama anak, yang sebelumnya disepakati sebanyak 2–3 hari per minggu, serta persoalan finansial dan kesehatan yang turut memengaruhi dinamika pengasuhan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


