Sidang Perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie Digelar 10 September
Audi Marissa dan Anthony Xie resmi menjalani sidang perdana perceraian di PN Jaksel pada 10 September 2026, setelah sebelumnya sepakat berpisah secara damai dan menyerahkan hak asuh anak serta harta bersama kepada putra mereka.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Sidang perdana perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie telah ditetapkan berlangsung pada 10 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini dipicu oleh gugatan resmi yang diajukan oleh Audi Marissa melalui kuasa hukumnya pada 11 Agustus 2026, yang telah terdaftar secara sah dalam sistem registrasi pengadilan. Meskipun sidang awal sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran majelis hakim, kedua pihak tetap hadir secara bersamaan di ruang persidangan, menunjukkan komitmen untuk menjalani proses secara kooperatif.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki, membenarkan adanya pendaftaran perkara tersebut, menegaskan bahwa gugatan berasal dari pihak perempuan dan telah diproses sesuai mekanisme hukum. Dalam keterangan hukum, pengacara Anthony Xie, Rendi Rumapea, menjelaskan bahwa keputusan berpisah bukanlah hasil keputusan mendadak, melainkan hasil kesepakatan matang yang telah dibuat sebelum pengajuan gugatan. Perbedaan visi dan misi dalam kehidupan rumah tangga, ditambah menurunnya intensitas komunikasi, menjadi dasar utama penghentian pernikahan.
Terkait masa depan anak, keduanya telah sepakat menyerahkan hak asuh kepada Anthony Xie. Namun, Audi Marissa tetap diberikan akses penuh untuk menjalin hubungan dengan putra mereka, Anzel Maverick Xie, tanpa adanya pembatasan. Sementara itu, seluruh aset bersama yang dimiliki pasangan tersebut tidak dikenakan pembagian harta gono-gini. Sebagai gantinya, seluruh harta dihibahkan kepada anak sebagai bentuk perlindungan dan jaminan masa depan.
Pengeluaran kebutuhan anak secara penuh juga menjadi tanggung jawab Anthony Xie, tanpa perlu disebutkan besaran nominal tertentu, karena secara otomatis tercakup dalam kewajiban sebagai pemegang hak asuh. Proses perceraian ini, meski berjalan di jalur hukum, tetap menjunjung tinggi prinsip kekeluargaan dan keharmonisan, menunjukkan bahwa akhir dari suatu pernikahan tidak selalu berarti kehancuran, tetapi bisa menjadi bentuk penyelesaian yang terhormat dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


