Sidang Praperadilan Ketiga, Lodewyk Pusung Soroti Keterlambatan Penyitaan
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung menggugat sah tidaknya penyitaan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, menilai proses hukum telah melanggar ketentuan dan mengancam keadilan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 11.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Sidang praperadilan perdana terkait sah tidaknya penyitaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026), dengan terdakwa Lodewyk Pusung sebagai pemohon. Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dan dihadiri tim hukum dari pihak penuntut umum, termasuk perwakilan Jaksa Agung melalui Jampidsus. Dalam agenda pembacaan permohonan, pengacara Lodewyk, OC Kaligis, menyampaikan bahwa kliennya merasa telah menjadi korban praktik kriminalisasi yang tidak berdasar.
Pemohon menekankan bahwa proses penyitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, terutama terkait ketidaksesuaian waktu dan mekanisme yang diterapkan. Ia menyoroti bahwa tindakan penyitaan dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup, tanpa memenuhi minimal dua alat bukti, serta tanpa proses pemeriksaan yang memadai sesuai KUHAP. Menurut pengacara, hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam penegakan hukum yang merugikan secara hukum dan reputasi.
Gugatan ini merupakan upaya ketiga Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan atas penyitaan. Sebelumnya, dua gugatan serupa telah diajukan ke PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat, namun keduanya dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan karena alasan yurisdiksi. Kini, dengan kembali mengajukan permohonan di PN Jaksel, pemohon berharap dapat mendapatkan penilaian yang adil atas kewenangan dan legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan.
Dalam pernyataannya, pengacara menyatakan bahwa tujuan utama praperadilan ini adalah memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan sebagai alat untuk menekan atau menghambat kebebasan individu. Ia menegaskan bahwa perjuangan hukum ini bukan sekadar upaya defensif, tetapi bentuk pencarian keadilan yang seharusnya menjadi prinsip dasar sistem peradilan di Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


