Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Praperadilan Ketiga, Lodewyk Pusung Soroti Keterlambatan Penyitaan

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung menggugat sah tidaknya penyitaan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, menilai proses hukum telah melanggar ketentuan dan mengancam keadilan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 11.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sidang Praperadilan Ketiga, Lodewyk Pusung Soroti Keterlambatan Penyitaan
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sidang praperadilan perdana terkait sah tidaknya penyitaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026), dengan terdakwa Lodewyk Pusung sebagai pemohon. Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dan dihadiri tim hukum dari pihak penuntut umum, termasuk perwakilan Jaksa Agung melalui Jampidsus. Dalam agenda pembacaan permohonan, pengacara Lodewyk, OC Kaligis, menyampaikan bahwa kliennya merasa telah menjadi korban praktik kriminalisasi yang tidak berdasar.

Pemohon menekankan bahwa proses penyitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, terutama terkait ketidaksesuaian waktu dan mekanisme yang diterapkan. Ia menyoroti bahwa tindakan penyitaan dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup, tanpa memenuhi minimal dua alat bukti, serta tanpa proses pemeriksaan yang memadai sesuai KUHAP. Menurut pengacara, hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam penegakan hukum yang merugikan secara hukum dan reputasi.

Gugatan ini merupakan upaya ketiga Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan atas penyitaan. Sebelumnya, dua gugatan serupa telah diajukan ke PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat, namun keduanya dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan karena alasan yurisdiksi. Kini, dengan kembali mengajukan permohonan di PN Jaksel, pemohon berharap dapat mendapatkan penilaian yang adil atas kewenangan dan legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan.

Dalam pernyataannya, pengacara menyatakan bahwa tujuan utama praperadilan ini adalah memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan sebagai alat untuk menekan atau menghambat kebebasan individu. Ia menegaskan bahwa perjuangan hukum ini bukan sekadar upaya defensif, tetapi bentuk pencarian keadilan yang seharusnya menjadi prinsip dasar sistem peradilan di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya