Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidrap Tetap Siaga Darurat 60 Hari Hadapi Kekeringan dan Karhutla

Pemerintah Kabupaten Sidrap menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan selama 60 hari mulai 3 September hingga 1 November 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
Sidrap Tetap Siaga Darurat 60 Hari Hadapi Kekeringan dan Karhutla📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) secara resmi mempertahankan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) hingga akhir November 2026. Keputusan ini berdasarkan surat keputusan bupati dengan nomor 247/IX/2026, yang menetapkan masa tanggap darurat selama 60 hari sejak 3 September 2026. Status ini menjadi dasar hukum bagi seluruh elemen penanggulangan bencana untuk melakukan koordinasi dan penanganan secara optimal.

Peristiwa kebakaran terbaru terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah yang melibatkan lahan seluas lebih dari satu hektare. Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan, namun hingga saat ini tidak ada korban jiwa dilaporkan. Kebakaran terjadi di tengah kondisi cuaca kering yang kian memburuk akibat musim kemarau panjang yang berdampak pada penurunan ketersediaan air dan meningkatnya risiko kebakaran lahan.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas pemadam kebakaran, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD, serta relawan masyarakat langsung melakukan upaya pemadaman. Dengan kerja cepat dan koordinasi yang terpadu, api berhasil dipadamkan secara menyeluruh pada sore hari hari yang sama. Upaya tersebut menunjukkan kesiapan sistem tanggap darurat yang telah dipersiapkan secara matang di tingkat daerah.

BNPB menekankan pentingnya tetap menjaga kesiapsiagaan penuh selama masa tanggap darurat. Masyarakat dan pemerintah daerah diminta meningkatkan pemantauan dini, melakukan pencegahan melalui pembatasan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, serta memperkuat sinergi antarinstansi. Upaya ini menjadi kunci mencegah munculnya titik api baru di wilayah yang rentan terhadap bencana musiman.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya