Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SIM Kedaluwarsa Sehari Wajib Buat Baru, Aturan Ini Dugan ke MK

Keterlambatan perpanjangan SIM hanya satu hari menyebabkan wajib membuat baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik, karena aturan yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 23.03 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
SIM Kedaluwarsa Sehari Wajib Buat Baru, Aturan Ini Dugan ke MK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melewati masa berlaku, bahkan hanya satu hari, tidak lagi dapat diperpanjang secara otomatis. Menurut ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pasal 4 ayat 3, pengendara yang terlambat harus mengajukan permohonan SIM baru secara utuh, termasuk melalui tahapan ujian teori dan praktik di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas). Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian, meskipun keterlambatan hanya berselang sehari dari tanggal kedaluwarsa.

Biaya yang harus dibayar untuk membuat SIM baru jauh lebih tinggi dibandingkan biaya perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SIM baru berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 120 ribu, tergantung kategori SIM. Sebagai perbandingan, biaya perpanjangan SIM lebih ringan, mulai dari Rp 30 ribu untuk SIM D hingga Rp 80 ribu untuk SIM A dan B. Selain biaya resmi, pengendara juga wajib menanggung biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang tidak termasuk dalam tarif resmi.

Aturan ketat ini kini menjadi sorotan hukum. Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa telah mengajukan gugatan materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026. Ia menilai ketentuan yang mewajibkan pembuatan SIM baru setelah kedaluwarsa berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan memenuhi biaya dan waktu.

Pemohon meminta MK memberikan masa tenggang selama satu tahun setelah SIM kedaluwarsa agar masyarakat tetap bisa memperpanjang tanpa harus mengulang ujian dari awal. Ia menilai, denda administratif yang wajar lebih layak daripada memaksa warga menghadapi proses panjang dan biaya tinggi. Gugatan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar dan menghindari kriminalisasi akibat keterlambatan sehari yang tidak disengaja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya