SIM Kedaluwarsa Sehari Wajib Buat Baru, Aturan Ini Dugan ke MK
Keterlambatan perpanjangan SIM hanya satu hari menyebabkan wajib membuat baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik, karena aturan yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 23.03 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melewati masa berlaku, bahkan hanya satu hari, tidak lagi dapat diperpanjang secara otomatis. Menurut ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pasal 4 ayat 3, pengendara yang terlambat harus mengajukan permohonan SIM baru secara utuh, termasuk melalui tahapan ujian teori dan praktik di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas). Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian, meskipun keterlambatan hanya berselang sehari dari tanggal kedaluwarsa.
Biaya yang harus dibayar untuk membuat SIM baru jauh lebih tinggi dibandingkan biaya perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SIM baru berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 120 ribu, tergantung kategori SIM. Sebagai perbandingan, biaya perpanjangan SIM lebih ringan, mulai dari Rp 30 ribu untuk SIM D hingga Rp 80 ribu untuk SIM A dan B. Selain biaya resmi, pengendara juga wajib menanggung biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang tidak termasuk dalam tarif resmi.
Aturan ketat ini kini menjadi sorotan hukum. Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa telah mengajukan gugatan materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026. Ia menilai ketentuan yang mewajibkan pembuatan SIM baru setelah kedaluwarsa berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan memenuhi biaya dan waktu.
Pemohon meminta MK memberikan masa tenggang selama satu tahun setelah SIM kedaluwarsa agar masyarakat tetap bisa memperpanjang tanpa harus mengulang ujian dari awal. Ia menilai, denda administratif yang wajar lebih layak daripada memaksa warga menghadapi proses panjang dan biaya tinggi. Gugatan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar dan menghindari kriminalisasi akibat keterlambatan sehari yang tidak disengaja.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PSI Soroti Inkonsistensi DPR Soal Pemilu Serentak
PSI menyoroti ketidakkonsistenan DPR dalam menyikapi wacana pemisahan pileg dan pilpres, menilai perubahan aturan setiap pemilu mencerminkan kebijakan yang belum matang.
27 September 2026

Peringatan Hari Bhakti Postel 2026 Dibuka dengan Konferensi Global dan Aksi Sosial
Peringatan Hari Bhakti Postel ke-81 digelar dengan rangkaian kegiatan yang menggabungkan diskusi teknologi, donor darah, dan lomba e-sport untuk menarik generasi muda.
27 September 2026

Komisi I DPR Minta Evaluasi Komcad Pasca Kematian ASN
Komisi I DPR mendesak evaluasi menyeluruh terhadap program Latsarmil Komcad pasca kematian ASN Kemenekraf akibat heatstroke saat latihan.
27 September 2026

Menteri PU Sidak Langsung ke Sawah Kering Bekasi
Menteri Pekerjaan Umum melakukan sidak mendadak ke sawah di Bekasi yang mengalami kekeringan selama tujuh bulan, setelah mempertanyakan keakuratan laporan positif dari jajaran Sumber Daya Air.
27 September 2026
Berita Lainnya

Tewas Diduga Tertembak Usai Tawuran, Jenazah Korban Diperiksa di RS Bhayangkara
Minggu, 27 September 2026, 23.23 WITA

Pria di Bandung Tewaskan Ibu Tiri dengan Setrum dan Pisau
Minggu, 27 September 2026, 23.22 WITA

Koalisi Sipil Desak Hentikan Paksaan ASN Ikut Latihan Militer
Minggu, 27 September 2026, 23.22 WITA

Gontor Tidak Tegur Prabowo Lewat Al-Quran, Stafsus Menag Bantah Hoaks
Minggu, 27 September 2026, 23.21 WITA

Polisi Periksa Kepatuhan SOP Usai Warga Tewas Tertembak Saat Bubarkan Tawuran
Minggu, 27 September 2026, 23.21 WITA

Polisi Siagakan Personel Hadapi Antrean Panjang di Gilimanuk
Minggu, 27 September 2026, 23.20 WITA

Syahrini Hadirkan Kolaborasi Kejutan di Pestapora 2026
Minggu, 27 September 2026, 23.20 WITA

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 79,3 Persen Jelang Dua Tahun Pemerintahan
Minggu, 27 September 2026, 23.20 WITA

