Singapura Diminta Tinjau Keterkaitan Perusahaan di Kasus Kabut Asap
Eks Menteri Perdagangan menyerukan agar Singapura memeriksa keterkaitan perusahaan yang terlibat dalam karhutla, termasuk yang berbasis atau tercatat di negaranya, demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.59 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 87x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Eks Menteri Perdagangan mengkritik langkah pemerintah Singapura yang hanya menargetkan tujuh perusahaan di Indonesia sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Ia menilai kebijakan tersebut kurang komprehensif karena tidak menelusuri kemungkinan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan struktur bisnis yang berbasis atau terdaftar di Singapura. Menurutnya, pemerintah Singapura harus bertanggung jawab atas keterlibatan perusahaan induk yang memiliki kantor pusat atau mencatatkan saham di negaranya, terlebih jika ada dugaan keterkaitan dengan praktik perkebunan yang merusak lingkungan.
Lutfi menyoroti model bisnis yang memungkinkan perusahaan mengalihkan keuntungan dan mengurangi beban pajak melalui struktur lintas negara. Ia menekankan bahwa Singapura menawarkan insentif pajak melalui program kantor pusat dan Global Trader Programme, yang mengharuskan aktivitas operasional nyata di negara tersebut. Namun, saat muncul masalah lingkungan seperti kabut asap, pemerintah Singapura justru menghindari keterkaitan. Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut, menegaskan bahwa pemerintah Singapura tidak dapat menikmati manfaat ekonomi tanpa memikul tanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan yang mereka dukung.
Ia juga mengungkap dugaan praktik transfer pricing yang memungkinkan perusahaan sawit mengalihkan keuntungan dari operasional di Indonesia ke perusahaan yang berbasis di Singapura. Dalam skema ini, barang mentah dari Indonesia dijual ke perusahaan dagang di Singapura dengan harga yang ditentukan secara strategis, sehingga nilai keuntungan dipindahkan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah. Menurut Lutfi, skema ini berpotensi merugikan Indonesia secara fiskal, karena penerimaan pajak dari sektor perkebunan menurun, sementara kekayaan dan keuntungan tetap berada di luar negeri.
Lutfi mendesak Singapura untuk tidak hanya mengirim surat peringatan ke perusahaan di Indonesia, tetapi juga melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterkaitan bisnis perusahaan tersebut dengan entitas di Singapura. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, termasuk terhadap pengusaha besar yang memiliki perusahaan tercatat, kantor pusat, atau family office di negara tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti nyata, bukan hanya retorika politik.
Ia juga mengingatkan para pengusaha Indonesia agar tidak memprioritaskan kepentingan bisnis di luar negeri lebih dari kepentingan nasional. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kabut asap, tetapi juga soal tata kelola kekayaan, keadilan fiskal, dan tanggung jawab lingkungan. Ia berjanji akan terus mengangkat isu ini jika pemerintah Singapura dinilai tidak bertindak tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam praktik merusak lingkungan, dengan meminta otoritas di Singapura membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

